Jaksa KPK Ajukan Banding

Ekonomi-Bisnis | Minggu, 16 September 2012 - 08:17 WIB

Laporan SYAHRUL MUKLIS, Pekanbaru

JAKSA Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Muhibuddin SH menilai putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhadap terdakwa kasus suap revisi Perda Nomor 06/2010 dan Perda Nomor 05/2008 terlalu rendah. Jaksa KPK tersebut mengajukan banding.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa yaitu Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan Site Manager PT PP, Rahmat Syahputra divonis oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Krosbin Lumban Gaol SH MH dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Putusan tersebut karena hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara meyakinkan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi pada Jumat lalu (7/9).

Hal ini dibenarkan oleh PLh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi, Saidul Amni SH MH, Sabtu (15/9).

‘’Kami sudah menerima berkas banding dari Penuntut Umum KPK. Mereka menilai putusan hakim terlalu rendah,’’ kata Saidul.

Sebelumnya diketahui bahwa KPK menuntut agar majelis hakim memutuskan masing-masing terdakwa untuk divonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Tuntutan itu menurut Muhibuddin sesuai dengan fakta persidangan atas pemeriksaan 32 saksi.

Namun, selain KPK yang menilai putusan itu rendah, Penasehat Hukum Rahmat Syahputra, Tri Harso Utomo malah mengatakan bahwa kliennya merasa keberatan dan putusan hakim tersebut dinilai terlalu tinggi.

Atas permintaan Rahmat, Tri Harso juga mengajukan banding setelah tujuh hari berpikir-pikir.

‘’Kami sudah menyerahkan berkas banding kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena Rahmat merasa putusan yang diterimanya terlalu berat,’’ kata Tri.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Panitera Muda PN, Saidul Amni. ‘’Kami juga sudah menerima berkas permohonan banding dari Rahmat Syahputra,’’ kata Saidul.

Sementara, saat ditanya apakah Eka juga mengajukan banding, Saidul mengatakan sampai Jumat kemarin belum ada permohonan banding dari Eka. ‘’Dari Eka belum kami terima,’’ kata Saidul.(ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook