JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sktor penerimaan negara terus menjadi bidikan pemerintah. Pada 2018, pemerintah berenana memungut cukai terhadap penggunaan kantong plastik.
Dari nota keuangan dan RAPBN 2018 yang diperoleh JawaPos.com, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp500 miliar dari cukai kantong plastik. Sebetulnya, wacana pengenaan cukai plastik sudah dimulai sejak awal 2016 lalu.
Kala itu, pemerintah mengajak pengusaha dan pelaku industri plastik untuk menyiapkan regulasi terkait cukai plastik. Sayangnya, wacana hanyalah sebuah wacana. Semua tenggelam begitu saja tanpa ada kepastian.
Pada RAPBN 2018 ini pemerintah meningkatkan target penerimaan cukai senilai Rp155,4 triliun. Target yang dibidik tersebut lebih tinggi 1,5 persen dibanding target yang tercantum di dalam APBN-P 2017, senilai Rp153,165 triliun.
Adapun dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2018, target kenaikan penerimaan sekaligus ditujukan untuk mengendalikan konsumsi dan mengurangi dampak negatif barang kena cukai. (cr4)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama