PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Rupat-Batu Panjang. Di antara mereka yang diperiksa mengaku ditanya tentang pelaksanaan tender jalan tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi ini digelar di SPN Jalan Patimura, Pekanbaru, Senin (14/8). Sejak pagi hingga malam hari.
Proyek peningkatan Jalan Lingkar Rupat-Batu Panjang di Desa Pangkalan Nyirih dibangun sepanjang 51 kilometer. Proyek ini menghabiskan dana sekitar Rp500 miliar. Dari data yang berhasil dihimpun Riau Pos, mereka yang diperiksa adalah enam aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bengkalis dan seorang pensiunan. Yakni Marissa Ayu Eka Putri (staf Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan), Raffiq Suhanda (Kasi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas PU dan Penataan Ruang), Muhammad Rosyidi (Kasi Jasa Kontruksi Dinas PU dan Penataan Ruang), Rozali (PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), Syarifuddin (Pensiunan Dinas PU) dan Yuniadi (staf Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan).
Turut pula diperiksa Miswarti, Abdul Muhfid, Bahtiar Sutanda, Kodrat M dan Prof Sugeng Wiyono dari UIR.
Pemeriksaan terhadap pada saksi ini dilakukan di ruang visualisasi tugas Kepolisian SPN Pekanbaru. Pemeriksaan berlangsung maraton sejak pagi hingga pukul 20.00 WIB. Riau Pos sempat mewawancarai beberapa di antara saksi yang dimintai keterangan ini.
Syafruddin yang usai diperiksa sekitar pukul 19.00 WIB tampak buru-buru keluar dari ruang pemeriksaan. Meski terkesan menghindari wartawan, pria yang saat proyek tersebut berjalan menjabat sebagai Ketua Pokja ini akhirnya mengungkap pemeriksaan terhadap dirinya. ’’Ditanya tentang proses tender proyek jalan ini,’’ katanya.
Dikatakannya, saat itu tender berjalan normal hingga akhirnya PT Nawatindo keluar sebagai pemenang tender. Saat tender berjalan, dia mengaku tak ada dititipi pesan untuk memenangkan perusahaan itu. ’’Normal. Tidak ada (titipan, red),’’ sebutnya.
Kepadanya sempat ditanyakan apakah ada mengerjakan berkas pada penyidik, dia menyebut tidak. ’’Berkas sudah lama disita. Saat kasus ditangani dulu,’’ imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai Muhammad Nasir sebagai tersangka. Muhammad Nasir dalam proyek itu, saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis. Selain Muhammad Nasir, sudah ditetapkan sebagai tersangka Hobby Siregar Direktur PT Nawatindo. Ketua Tim Penyidik KPK Christian yang melakukan pemeriksaan, menyebut dalam kasus ini KPK baru menetapkan dua orang tersangka, Nasir dan Hobby.
’’Baru dua itu,’’ ucapnya.
Pemeriksaan kata Christian masih akan berfokus pada dugaan korupsi peningkatan jalan di Rupat. Meski begitu, pihaknya tak menutup kemungkinan menyidik enam proyek multiyears lain yang berjalan saat itu. ’’Karena Pokjanya kan sama,’’ tutupnya.
KPK Tak Tahu
Keberadaan M Nasir
Sekda Kota Dumai Muhammaad Nasir hingga kini tidak diketahui keberadaannya sejak batal berangkat haji pada Rabu (5/8) lalu. KPK yang mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk Nasir, dan seorang pengusaha Hobby Siregar melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, juga tak mengetahui keberadaan mantan Kepala Dinas PU Bengkalis itu.
Saat ditanya apakah KPK tidak khawatir yang bersangkutan melarikan diri, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mempercayakan pencegahan keduanya kepada pihak Imigrasi. “Kami sudah kirim pencegahan ke luar negeri, tentu kami percaya pada mekanisme yang ada di Imigrasi. Nanti kalau diperlukan keterangan dari tersangka kami akan panggil,” kata Febri saat ditemui Riau Pos di Jakarta, Senin malam (14/8).
Mengenai konstruksi kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Batu Panjang-Nyirih periode tahun jamak 2013-2015, yang diindikasi merugikan negara Rp80 miliar, pihaknya belum menerima penjelasan rinci dari penyidik yang masih berada di Pekanbaru. Febri hanya menyebutkan, kemarin, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi untuk mendalami kasus tersebut. “Saksi yang diperiksa enam orang, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis. Informasi detil kasusnya saya belum terima dari penyidik,” tambah dia.(ali/fat)