KASUS RASUAH PON RIAU

KPK Perpanjang Penahanan Taufan

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 16 Agustus 2012 - 10:51 WIB

Laporan M FATHRA NAZRUL  ISLAM dan SYAHRUL MUKHLIS, Jakarta dan Pekanbaru redaksi@riaupos.co  

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka dugaan suap PON XVIII Riau, Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pengacara tersangka Taufan Andoso, Purwantoro, mengatakan berkas kliennya belum masuk penyerahan tahap kedua (P21). Namun hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua terhadap Taufan.

‘’Belum P21, kemungkinan usai Idul Fitri, sekitar 2 atau 3 minggu lagi. Hari ini baru perpanjangan (penahanan) tahap kedua,’’ ungkap Purwantoro di KPK, Jakarta, Rabu (15/8).

Ketika disinggung mengenai suap PON, dimana Taufan disebut sebagai pihak yang getol menanyakan uang lelah kepada Dispora Riau, dibantah Purwantoro.

Menurutnya kliennya itu tak tahu menahu mengenai hal itu. Karena dia sebagai pimpinan dewan hanya mengatur soal rapat revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010.

‘’Kalau soal suap beliau tidak tahu menahu, karena dia sebagai pimpinan dewan. Dari pemeriksaan awal dia juga tidak pernah mengatakan mengenai uang lelah,’’ terang Purwantoro.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa masa penahanan Taufan Andoso Yakin diperpanjang. ‘’Benar, penahanan TAY diperpanjang sampai 30 hari ke depan,’’ kata Johan membenarkan.

Untuk diketahui, Taufan ditahan KPK sejak tanggal 19 Juni 2012 lalu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan pembahasan revisi Perda PON senilai Rp900 juta kepada anggota DPRD Riau.

Kasus ini sendiri telah menjerat 13 tersangka. Dimana 10 diantaranya adalah anggota DPRD Riau. Untuk mengembangkan kasus ini, KPK masih menunggu perkembangan di fakta persidangan yang sedang berjalan.

Dunir dan Faizal Tidak Ajukan Eksepsi

Sementara itu, dua anggota DPRD Riau yaitu Muhammad Dunir dan Muhammad Faisal Azwan tidak mengajukan keberatan saat Penuntut Umum dari KPK yang dipimpin oleh Muhammad Rum mendakwa keduanya menerima suap Rp900 juta.

Ketua Pansus revisi Perda Nomor 06/2010 tentang Lapangan Tembak PON, Muhammad Dunir disebut sebagai Terdakwa I dan Faisal disebut sebagai terdakwa II dalam dakwaan yang disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Krosbin Lumban Gaol SH MH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (15/8).

Pernyataan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum tersebut disampaikan beberapa saat setelah penuntut umum dari KPK selesai membacakan dakwaan.

‘’Kami tidak mengajukan eksepsi,’’ ujar kedua penasehat hukum terdakwa. Diketahui bahwa Syam Daeng Rani SH MH sebagai penasehat hukum Faisal dan Aziun Ashari sebagai penasehat hukum Dunir.

Dalam dakwaan tersebut, Dunir dan Faisal baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan beberapa anggota DPRD Riau lainnya selaku penyelenggara negara menerima hadiah berupa uang Rp900 juta dari Kasi Pengembangan sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra, Kadispora, Lukman Abbas.

Uang tersebut berasal dari Rahmat Syahputra yaitu Site Administratif Manager dalam kerjasama operasional bersama pembangunan venue PON.

Uang tersebut disebut uang lelah untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu agar kedua terdakwa membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 6/2010.

Padahal tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban para terdakwa yang diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Tindakan menerima suap tersebut juga bertentangan dengan Undang-undangn nomro 27 tahun 2009 DPRD.

Keduanya diancam pidana dalam pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yunto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Diketahui kedua terdakwa ditangkap dan ditahan di rutan sejak 4 April lalu sampai 30 juli oleh penyidik dan dilanjutkan penahanannya di Rutan sejak 31 Juli 2012 oleh penuntut umum sampai dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Setelah itu, Majelis hakim memutuskan akan melaksanakan sidang lanjutan pada tanggal 30 Agustus mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

‘’Kita akan laksanakan sidang sekali sepekan dulu, dan lihat perkembangan selanjutnya, dengan demikian sidang ditutup,’’ ujar Krosbin.(izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook