KASUS KORUPSI PON RIAU

KPK Sita Pembukuan Keuangan PT Adhi Karya

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 16 Mei 2012 - 07:10 WIB

JAKARTA (RP)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue Lapangan Tembak PON XVIII Riau yang telah menjerat 6 tersangka dari DPRD Riau, Dispora Riau dan pihak swasta.

Bahkan pekan lalu selama tiga hari, tim KPK kembali ke Pekanbaru Riau untuk melakukan penggeledahan di kantor PT Adhi Karya, serta melakukan pengecekan di Stadion Utama PON dan venue menembak. Penggeledahan itu juga menjangkau kantor PT AK divisi Medan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (15/5) di Jakarta membeberkan, bahwa dari hasil penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek lapangan menembak. ‘’Hasil penggeledahan di Pekanbaru dan Medan, kita sita beberapa dokumen terkait dengan proyek lapangan tembak,’’ kata Johan Budi.

Dokumen tersebut, lanjut Johan, berupa pembukuan keuangan PT Adhi Karya yang berkaitan dengan proyek venue Lapangan Tembak PON Riau. Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi bahan tambahan bagi KPK dalam proses penyidikan kasus suap PON Riau.

Ditanya lebih jauh soal dokumen tersebut apakah mengindikasikan keterlibatan pihak PT AK, Johan mengaku belum bisa menjelaskan. ‘’Yang jelas hari ini ada dua tersangka yang kita periksa, pertama M Dunir, dan kedua Eka Dharma Putra, tapi Eka Dharma tidak datang,’’ jelas Johan.

Pantauan Riau Pos di gedung KPK, dua tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 PON Riau, M Dunir dan Eka Dharma Putra masuk dalam agenda pemeriksaan KPK. Namun hanya M Dunir yang hadir.

Politisi PKB itu tiba di gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta, satu mobil dengan mantan Sesmenpora, Wafid Muharam yang merupakan terdakwa kasus suap Menpora. Kedua tersangka korupsi itu datang bersamaan dalam satu mobil tahanan karena keduanya sama-sama ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. Namun M Dunir tidak berkomentar saat ditanya wartawan soal pemeriksaannya kali ini.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total 6 tersangka dalam kasus suap PON Riau, di antaranya M Faisal Aswan (Fraksi Golkar), M Dunir (Fraksi PKB), Eka Dharma Putra (pegawai Dispora Riau) dan Rahmat Sahputra (karyawan PT Pembangunan Perumahan).  Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK menetapkan dua lagi tersangka baru, yakni mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin (Fraksi PAN).(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook