JAKARTA (RP)- Senin (16/4) hari ini, tim penyidik Komisi Pemilihan Umum (KPK) akan memeriksa ulang empat tersangka kasus dugaan suap dalam revisi Perda Nomor 6/2010 mengenai venue PON XVIII Riau.
Kepastian tersebut diungkapkan juru bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi Riau Pos, Ahad (15/4). Ia mengatakan penyidik KPK di Pekanbaru kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus dugaan suap PON Riau.
‘’Laporan dari penyidik, besok Senin (hari ini, red) yang diperiksa hanya empat tersangka,’’ kata Johan Budi.
Ditanya tentang pemeriksaan terhadap salah seorang saksi bernama Raja Adnan pada Jumat (13/4) lalu, Johan mengaku sesuai laporan dari penyidik, tidak ada saksi bernama Raja Adnan yang diperiksa KPK.
Jubir KPK ini juga menegaskan, belum mengetahui jadwal rekonstruksi penangkapan dugaan suap di rumah salah seorang tersangka, Muhammad Faisal Aswan, meski rekonstruksi tersebut memang sudah direncanakan. ‘’Rekonstruksi belum dijadwalkan,’’ tambah Johan Budi.
Sebelumnya, kepala penyidik KPK di Pekanbaru juga mengakui pemeriksaan ulang akan dilakukan terhadap empat tersangka yakni M Faisal Aswan, M Dunir, Eka Dharma Putra dan Rahmat Syaputra, Senin (16/4) hari ini. Selanjutnya akan dilakukan rekonstruksi.
‘’Senin depan (hari ini, red) pemeriksaan ulang tersangka, setelah itu rekonstruksi,’’ kata kepala penyidik KPK yang enggan menyebutkan namanya usai memeriksa saksi-saksi di SPN Pekanbaru Jumat (13/4) lalu.
Saat ditanya apakah akan menetapkan tersangka lain dalam waktu dekat, ia menyatakan belum. ‘’Belum ada sampai saat ini,’’ katanya.(fat/rul)