PROPERTY BATAM

KEK Mudahkan WNA Miliki Rumah di Batam

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 16 Maret 2016 - 00:48 WIB

 KEK Mudahkan WNA Miliki Rumah di Batam
Gedung eks Otorita Batam

BATAM (RIAUPOS.CO) - Dewan Kawasan (DK) Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam merumuskan kemudahan-kemudahan dalam penerapan Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Dalam bidang property, dirumuskan bahwa orang asing atau badan usaha dapat memiliki hunian di Batam.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Ini sangat bagus untuk property di Batam. Ini memang harus didorong. Tetapi kan belum ada peraturan atau undang-undangnya," kata Djaja Roeslim, ketua DPD Real Estate Indonesia Khusus Batam, Selasa (15/3).

Menurut Djaja, selama ini memang banyak orang asing yang sudah memiliki rumah di Batam tetapi, orang asing tersebut harus tinggal di Batam dan harus ada manfaatnya untuk Batam. "Itu diatur dalam PP no 103 2015. Jadi kalau DK merumuskan seperti ini, maka sangat bagus," katanya.

Memang, dalam rumusan yang dibuat Dewan Kawasan PBPB Batam, ada beberapa fasilitas dan kemudahan yang diusulkan untuk pemilikan property bagi orang asing. Disebutkan di sana bahwa orang asing/ badan usaha asing dapat memiliki hunian atau property di KEK (rumah tapak atau satuan rumah susun). Kemudian, disebutkan juga pemilik hunian atau property diberikan izin tinggal dengan badan pengelola KEK sebagai penjamin.

" Bila pemerintah benar-benar memberikan kemudahan untuk kepemilikan hunian oleh asing, maka industri properti di Batam akan bergairah,"katanya.

Menurutnya, ini juga akan berpengaruh terhadap investor yang akan masuk ke Batam. Di mana mereka sudah bisa bebas untuk beli rumah di Batam, mengingat di negara tetangga harga properti sangat mahal.

"Bahkan selama ini kami berharap WNA yang memiliki visa kunjungan bisa membeli dan memiliki property di Batam," katanya.

Tetapi di sisi lain, memang dengan pemberlakuan KEK ini, maka harga property diprediksi akan menanjak di Batam. Menurut Djaja, KEK ini nantinya hanya akan berlaku untuk kawasan industri. Di mana pemukiman pelan-pelan akan sama seperti pemukiman di luar Batam. Padahal sebagian besar bahan untuk property didatangkan dari luar negeri.

"Jadi kita masih was-was sampai sekarang. Bisa jadi memang harga property akan mahal. Tetapi saat ini FTZ masih berlaku, masih tetap. Tapi kalau KEK sudah resmi, pemukiman ini yang kita tidak tahu kejelasannya seperti apa," katanya.

Onward S, pengusaha property juga anggota DPRD Kepri memprediksi bahwa pemerintah pusat ini hanya akan menjadikan KEK untuk kawasan industri. Ini sesuai dengan pernyataan Menko Perekonomian Darmin Nasution, yang menyebut bahwa pemukiman harus dipisahkan dengan kawasan industri.

"Ini yang tidak ada kejelasannya. Kalau memang seperti ini, maka kawasan pemukiman di Batam sama dengan pemukiman di daerah lain di Indonesia," katanya.

Menurutnya, pemerintah pusat saat ini sedang berupaya menaikkan investasi di bidang perindustrian, tetapi kemungkinan akan mengorbankan usaha lainnya seperti property.

"Lalu bagaimana mendatangkan barang dari luar, kalau KEK diberlakukan. Harga material berarti akan sangat mahal, dan sudah pasti imbasnya kepada harga penjualan property," katanya.

Jumaga Nadeak, anggota DK PBPB Batam mengatakan bahwa DK sudah merumuskan beberapa kebijakan terkait kepemilikan property di Batam. Ini untuk merangsang akan semakin banyak investor asing yang tinggal di Batam.

"Kita memang sudah merumuskannya, dan ini akan dicantumkan nantinya dalam keputusan DK atau pun akan diundangkan dalam peraturan lainnya," katanya.

Menurut Jumaga, semua kemudahan yang diberikan lewat KEK dipercaya akan mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian Batam, Kepri dan Indonesia pada khususnya.(ian/rpg/zar)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook