PEKANBARU (RP)- Mantan Bupati Siak, Arwin AS SH melalui kuasa hukumnya, Zulkifli Nasution SH MH mencabut banding yang pernah diajukan di Pengadilan Tinggi Riau. Hal ini menyusul putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 22 Desember 2011 lalu yang menetapkan Arwin AS terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan divonis empat tahun penjara.
Zulkifli Nasution SH MH saat ditemui di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (15/2) juga mengatakan bahwa kliennya bersedia membayar denda Rp1,2 miliar. Arwin yang dinyatakan bersalah dalam penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tidak ingin memperpanjang perkara tersebut.
Pembayaran Rp1,2 miliar tersebut berdasarkan rincian denda yang dikenakan pada Arwin sebesar Rp200 juta. Selain itu Arwin juga divonis harus mengganti uang kerugian negara sebesar Rp800 juta dan 2000 dolar Amerika Serikat.
‘’Kami sudah cabut kembali upaya banding yang sudah kami ajukan. Klien saya menghormati putusan pengadilan dan tidak ingin memperpanjang perkara ini. Biarlah beliau yang dijadikan tumbal. Sementara uangnya kami serahkan ke KPK melalui Kejaksaan Negeri Pekanbaru,’’ kata Zulkifli.
Sementara diketahui sebelumnya bahwa setelah divonis, Arwin ditahan di Rutan Mapolda Riau dan dipindahkan ke Lapas Pekanbaru. Namun setelah itu Arwin meminta untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Siak. Arwin menempati sel tahanan di Lapas Siak tersebut mulai Kamis (26/1) lalu.
Kalapas Siak, Hensah mengatakan bahwa Arwin menjalani masa hukuman sampai berakhir di Lapas Siak tersebut. ‘’Arwin tinggal menjalankan hukuman saja dan tidak perlu dihukum di Jakarta. Hal ini karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di Siak, sehingga penahanannya juga di Siak,’’ kata Hensah.(rul)