Pekanbaru (RIAUPOS.CO) - BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan pada pelatihan kewirausahaan terhadap pelaku usaha di berbagai komunitas di Pekanbaru, Jumat (14/12).
Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan pekanbaru kota Mias Muchtar menjelaskan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus meningkatkan sosialisasi manfaat jaminan sosial kepada pelaku usaha di Kota Pekanbaru.
"Kali ini kami melakukan sosialisasi dan edukasi ke semua pelaku usaha di Pekanbaru. Sosialisasi ini selain melakukan pelatihan, pelaku usaha juga diberikan edukasi tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Mias.
Menuut Mias, pihaknya memang melakukan sosialisasi ke pelaku usaha yang penuh dengan tantangan. BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan edukasi dan sosialisasi manfaat dan keuntungan megikuti program jaminan sosial. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat umum dan peserta mengenai BPJS Ketenagakerjaan yang telah beroperasi mulai 1 Juli 2015.
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program, yakni jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun. "Operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan ini juga diikuti dengan beberapa perubahan dari sisi regulasi serta benefit masing-masing jaminan," kata Mias.
Mias berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, sehingga jaminan sosial bagi tenaga kerja dan masyarakat tepat sasaran.
Menyampaikan hak perlindungan bagi pelaku UKM menjadi salah kewajiban BPJS Ketenagakerjaan. Dengan hanya membayar iuran Rp16.800 per bulan, kata dia, bila peserta mengalami kecelakaan kerja, peserta berhak atas pengobatan tanpa batas biaya dan batasan waktu. Sampai dokte menyatakan peserta sembuh sesuai indikasi medis.
”Bisa dibayangkan jika ditanggulangi sendiri tentu akan berpotensi menimbulkan kebangkrutan atas usahanya. Dengan program BPJS ketenagakerjaan insyaallaah mereka tenang berusaha tanpa khawatir jika terjadi risiko kerja,” jelasnya.
Untuk pekerja bukan penerima upah (BPU) jika meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 24 juta.(hen)