PEKANBARU (RP) - Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin membantah disebut-sebut sebagai pencetus angka Rp1,8 miliar sebagai uang suap untuk DPRD Riau agar membahas dan mengesahkan Perda Nomor 06/2010 dan Perda Nomor 05/2008 tentang venue PON XVIII.
Demikian keterangan tersebut disampaikan Taufan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Isnurul dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa Kadispora Riau, Lukman Abbas, Rabu (13/11).
Saat ditanya siapa yang menyebutkan angka Rp1,8 miliar, ‘’Awalnya saya tidak tahu. Akhirnya saya mendengar dari saudara Syarif Hidayat yang menyampaikan kepada saya,’’ kata Taufan.
Uang tersebut muncul dalam pertemuan di rumah Taufan Andoso Yakin di Jalan Sumatera Nomor 1 Pekanbaru sebagai janji-janji jika DPRD Riau membahas dan mengesahkan revisi Perda 06/2010 dan Perda nomor 05/2008.
Di rumahnya tersebut, Taufan bertemu dengan Lukman Abbas di ruangan lain, sementara dua anggota DPRD Riau lainnya Adrian Ali dan Syarif Hidayat serta Diki dan Nanang dari konsorsium berada dalam satu ruangan yang berbeda pula.
‘’Saya tidak tahu persis apa yang mereka bicarakan, karena saya dengan Pak Lukman. Saya pikir mereka berdua yang meminta Rp1,8 kepada Diki dan Nanang,’’ kata Taufan.
Pada malam itu, Nanang mengatakan akan menyampaikan pada atasannya. Jika dalam dua pekan tidak ada realisasi maka berarti uang tersebut tidak ada. ‘’Setelah pertemuan itu tidak ada lagi komunikasi dengan mereka,’’ kata Taufan.
Ditannya apakah Rp1,8 miliar tersebut adalah uang lelah, Taufan mengatakan dia tidak tahu persis. ‘’Awalnya hanya janji, tapi dalam persidangan saya baru tahu uang itu disebut uang lelah,’’ kata Taufan.
Setelah pertemuan dengan Diki dan Nanang tersebut, Menurut Taufan, masih ada pertemuan lain di rumahnya dengan anggota DPRD Riau lainnya.
‘’Ada Johar Firdaus, perwakilan fraksi-fraksi Tengku Muhazza, Adrian Ali, Roem Zein, Ramli FE, Torechan Ashari, Iwa dan Kadispora Lukman Abbas membicarakan revisi Perda tapi tidak membicarakan uang lelah,’’ kata Taufan.
Lukman Akui Dunir Minta Rp900 Juta
Sementara mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas mengaku pernah ditemui Muhammad Dunir, Roem Zenin dan Johar Firdaus di VIP Bandara Sutan Syarif Kasim Pekanbaru. Saat itu Dunir meminta uang Rp900 juta padanya.
‘’Dunir yang bicara, katanya untuk revisi Perda 06/2010 teman-teman minta Rp900 juta, waktu itu ada Roem Zein dan Johar juga,’’ kata Lukman saat duduk di kursi saksi.
Demikian disebutkan oleh Lukman Abbas saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Wakil Ketua DPRD yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta SH MH.
Permintaan tersebut setelah anggota DPRD Riau melaksanakan kunjungan kerja ke Palembang.
Menanggapi permintaan Dunir tersebut, Lukman mengatakan mengapa terlalu besar permintaannya. ‘’Belum tentu kontraktor itu sanggup,’’ kata Lukman Abbas. Setelah permintaan Dunir, Lukman menghubungi stafnya yaitu Eka Dharma Putra yang saat ini sudah menjalani hukuman pidana terkait kasus suap ini.
‘’Saya hubungi Eka, menanyakan apa benar hasil putusannya demikian, uang Rp900 juta itu,’’ kata Lukman.
Setelah mengetahui dari Eka, Lukman menyuruh Eka untuk menbicarakan permintaan uang tersebut dengan kontraktor.
Sampai satu hari menjelang rapat paripurna tanggal 3 April lalu, Lukman mengetahui bahwa uang baru terkumpul Rp455 juta dari konsorsium. Setelah memastikan kepada Eka untuk menyelesaikan persoalan, Lukman berangka ke Jakarta untuk mengurus urusan lain. ‘’Saya baru tau dari televisi ada penangkapan,’’ kata Lukman.(rul)