Laporan MARRIO KISAZ, Pekanbaru marrio_kisaz@riaupos.co
Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pertambangan Umum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang daerah melakukan penertiban izin usaha pertambangan. Hal itu berlaku untuk segala izin pertambangan di daerah.
Dalam surat edaran yang didistribusikan ke seluruh daerah itu disebutkan daerah hanya diperbolehkan jika proses perizinan untuk perpanjangan. Namun, tetap harus mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku tentang pertambangan umum.
Informasi itu disampaikan Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Riau H Andika M Noor kepada Riau Pos, belum lama ini. Menurutnya, kebijakan itu mau tidak mau harus diterapkan secara menyeluruh.
Dia mengakui kebijakan tersebut menjadi sorotan di daerah. Pasalnya, daerah akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dengan dilarangnya penertiban izin pertambangan.
‘’Kita sudah sosialisasikan ke seluruh kabupaten/kota. Edaran itu harus ditindaklanjuti secara benar. Progres tersebut juga merupakan upaya lanjutan dari hasil pertemuan di Jakarta bulan November lalu tentang penetapan wilayah pertambangan,’’ ungkapnya.
Saat ditanyakan mengenai dasar pelarangan perizinan untuk pertambangan di daerah, dia mengatakan hal itu karena belum tuntasnya peta pertambangan di daerah. Sehingga, sering terdapat tumpang tindih lahan di kawasan pertambangan.
‘’Jadi dari komplain sejumlah daerah, pusat menindaklanjutinya dengan memberikan persyaratan berupa peta wilayah. Jadi memang perlu peta wilayah, kalau tidak, pemberian izin tidak dibenarkan,’’ urainya.
Dia mencontohkan permasalahan penambangan tanpa izin (Peti) di Kabupaten Kuantan Singingi yang idealnya tidak perlu menimbulkan konflik. Apalagi sampai menimbulkan korban jiwa karena konflik antara masyarakat dengan apratur pemerintah.
‘’Untuk Peti di Kuansing sebenarnya ada langkah yang baik. Di daerah kan ada wilayah penambangan rakyat (WPR). Ini yang perlu kita dudukkan bersama untuk mengevaluasi. Jadi seluruh pihak tidak ada yang dirugikan dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku,’’ terang Andika.
Lebih jauh dia mengharapkan salah satu solusi jangka panjang adalah penetapan rancangan tata ruang wilayah Provinsi (RTRWP) Riau yang idealnya segera dituntaskan. Sehingga, dapat menjadi acuan untuk penentuan kawasan wilayah. Begitu juga untuk kawasan pertambangan.(yls)