Jawaban Tak Logis, Ketua DPRD Jateng Disemprot Majelis

Ekonomi-Bisnis | Senin, 15 Oktober 2012 - 21:39 WIB

JAKARTA (RP) - Ketua DPRD Jawa Tengah yang didakwa korupsi APBD Kendal, Murdoko, disemprot majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada persidangan yang digelar Senin (15/10) dengan agenda pemeriksaan terdakwa, jawaban Murdoko yang dianggap tidak masuk akal membuat majelis yang diketuai Marsuddin Nainggolan meradang.

Dalam persidangan itu, Murdoko dicecar tentang penyerahan uang Rp 3 miliar dari Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal 2003-2006, Warsa Susilo. Menurut pengakuan Murdoko, dirinya justru diberi tahu oleh rekannya di DPRD Jateng yang bernama Totok tentang uang titipan itu. "Katanya ada titipan dari Pak Warso Rp 3 miliar," ucap Murdoko.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurutnya, uang itu dititipkan di BNI Karangayu, Jawa Tengah. Padahal, Murdoko mengaku tak punya rekening di BNI.

Jawaban itulah yang membuat anggota majelis, Made Hendra, meradang. "Saudara harusnya bilang ke BNI kalau tidak punya rekening di sana (BNI). Apa ini modelnya yang Rp 3 miliar itu? Masuk ke mana uang titipan ini? Bagaimana caranya Warsa ke bank bilang ke kasir ini titip untuk Pak Murdoko? Saudara yang logis!" kata Made Hendra dengan nada tegas.

Menanggapi pernyataan majelis, Murdoko mengatakan bahwa dirinya hanya diberi tahu oleh pihak bank tentang adanya titipan uang dari Warsa. Bahkan sesampainya di BNI Karangayu, Murdoko mengatakan bahwa dirinya sudah menanyakan status uang dari Warsa itu. "Saya konfirmasi ke Warsa ini uang siapa, katanya uangnya Pak Hendy (Bupati Kendal Hendy Boedoro)," ucap Murdoko.

Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan itu juga mengaku sudah mengonfirmasikan uang dri Warsa itu ke Hendy. "Saya konfirmasi ke Hendy. Hendy bilang uangnya suruh bawa pulang ke rumah. Pihak bank sampaikan karena sudah siang maka adanya hanya Rp 1 miliar, maka dibukakan rekening," sambung Murdoko.

Majelis pun kembali mengejar Murdoko dengan pertanyaan lain tentang cara uang dibawa ke BNI Karangayu. Murdoko menyebut uang itu masuk dalam bentuk tunai.

Jawaban Murdoko kembali mengundang pertanyaan majelis. "Lalu dara mana Warsa kirim tunai?" tanya Made Hendra.

Pertanyaan itu tak dijawab Murdoko. Adik kandung Hendy Boedoro itu hanya terdiam.

Majelis kembali melontarkan pertanyaan tentang maksud uang titipan itu. "Kalau ada di rekening Warsa, kenapa saudara tahu itu untuk saudara?" tanya Made Hendra yang lagi-lagi tak bisa dijawab Murdoko.

Pria yang menjadi suami Dyah Kartika Permanasari baru menjawab saat ditanya tentang Rp 2 miliar di luar Rp 1 miliar yang sudah ditarik. "Saya ambil setelah seminggu," sebutnya.

Tak hanya Made Hendra yang menyangsikan jawaban Murdoko. anggota majelis lainnya, Tati Hardiyanti juga menganggap janggal jawaban Murdoko.

Tati berkomentar sinis saat Murdoko tak bisa menjawab pertanyaan majelis. "Belajar ngarangnya belum sampai ya?" ucap Tati.

Seperti diketahui, sebelumnya Murdoko didakwa telah melakukan korupsi APBD Kendal tahun 2003 hingga merugikan negara sebesar Rp 4,750 miliar. Murdoko bersama-sama dengan adik kandungnya yang juga Bupati Kendal, Hendy Boedoro, selama kurun waktu Maret-April 2003 mendepositokan uang Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kendal dengan alasan untuk menambah pendapatan daerah.

Namun JPU menganggap pendepositoan uang itu hanya akal-akalan. JPU menuding deposito dari dana APBD itu agar Murdoko dan Hendy bisa leluasa menggunakan uang untuk kepentingan pribadi.(ara/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook