KASUS RASUAH PON RIAU

Penahanan Lukman dan Taufan Diperpanjang

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 15 September 2012 - 09:38 WIB

JAKARTA (RP) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas dua tersangka dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) 6/2010 PON Riau. Sehingga masa penahanannya diperpanjang sampai 30 hari ke depan.

Kedua Tersangka itu yakni Mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin. Keduanya kembali diperiksa oleh KPK, Jumat (14/9) kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Berkasnya belum P21, pemeriksaan hari ini (kemarin, red) untuk perpanjangan masa penahanan,’’ kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Sebelumnya saat tiba di gedung KPK pukul 09.55 WIB, Taufan yang turun dari mobil tahanan KPK sempat menyatakan bahwa berkasnya sudah lengkap dan akan dilimpahkan.

Namun sekitar 30 menit kemudian, saat dirinya keluar pukul 10.39 WIB, politisi PAN itu kembali mengklarifikasi bahwa kedatangannya hanya untuk perpanjangan penahanan.

‘’Hanya perpanjangan penahanan saja. Ternyata belum P21,’’ kata Taufan sambil menunjukkan surat perpanjangan penahanannya dalam amplop warna cokelat. Taufan kemudian dibawa kembali ke Rutan Cipinang menggunakan mobil tahanan KPK.

Seperti biasa, staf ahli Gubernur Riau, Lukman Abbas yang juga diperiksa sudah tidak lagi melewati pintu depan gedung KPK setiap menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap orang dekat Gubernur Riau itu.

Seperti diketahui, Taufan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2(a), atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara Lukman selaku pemberi hadiah kepada beberapa anggota DPRD disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Terus Berjalan

Sementara itu sejalan penyidikan terhadap para tersangka kasus korupsi PON ini, KPK juga terus menggali dugaan korupsi Main Stadium PON Riau di komplek Universitas Riau yang dibangun senilai Rp1,1 triliun lebih.

Bahkan Juru Bicara KPK, Johan Budi menyebutkan sepekan yang lalu tim penyelidik KPK baru saja kembali dari Pekanbaru Riau untuk mencari informasi dan data awal sebagai barang bukti.

‘’Pekan lalu tim ke Pekanbaru dalam rangka penyelidikan Main Stadium. Kita mencari informasi awal ada dugaan korupsi atau tidak,’’ ungkap Johan. Menurutnya, bila ditemukan bukti yang cukup, maka penyelidikannya akan ditingkatkan ke penyidikan.(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook