Laporan SYAHRUL MUKHLIS, Pekanbaru
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memanggil dan memeriksa jamaah umroh yang berangkat tahun 2011 dari Pekanbaru.
Panggilan ini terkait dugaan pungutan lebih untuk vaksin meningitis yang diminta oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Robert Hamonangan Panjaitan SH, Jumat (14/9) mengatakan mereka sudah memanggil lebih dari sepuluh jamaah umroh tahun 2011.
Pemanggilan untuk mengungkap dugaan pungutan lebih tersebut dan menjadikan masalah tersebut lebih terang dan dapat diproses secara hukum.
‘’Awalnya pemanggilan ini sedikit sulit karena banyak jamaah umroh yang tidak mau memberikan keterangan karena mereka sudah menganggap selesai dan mereka rela. Tapi agar tidak ada korban berikutnya dan untuk memberantas tindak pidana korupsi maka kita terus mencari saksi, akhirnya beberapa saksi mau memberikan keterangan,’’ kata Robert.
Diketahui sebelumnya bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menemukan kejanggalan terkait pungutan dana untuk suntik vaksin meningitis kepada calon jamaah umrah yang diterapkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru.
Pungutan tersebut dinilai berlebih dari yang semestinya sehingga penyidikannya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Dijelaskan Robert, pada 2011, KKP diketahui meminta jamaah umrah sebanyak 6.454 orang membayar bervariasi dari Rp250 ribu sampai Rp450 ribu kepada masing-masing calon jemaah umrah.
Sementara seharusnya biaya yang dikenakan adalah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp20 ribu, biaya pendaftaran Rp2.500, biaya pemeriksaan Rp7.500 dan biaya buku ICP atau buku kuning Rp10 ribu.
Karena memungut biaya variatif, maka tidak diketahui berapa biaya yang diminta untuk vaksin meningitis.
Dari kejaksaan diketahui jumlah uang yang diterima KKP Pekanbaru dari jamaah umroh sebesar Rp2.514.450.000. Dari uang tersebut dibayar PNBP sebesar Rp119.040.000 dan dibayar harga vaksin sebesar Rp1.636.110.000. Dana yang diterima KKP dari jamaah umrah tersebut masih bersisa Rp759.300.000.
Kejadian berulang lagi pada Januari 2012 lalu. Seharusnya pungutan kepada jamaah umrah sebesar Rp110 ribu yang terdiri dari pendaftaran dan harga vaksin meningistis Rp90 ribu.
Namun, KKP memungut biaya Rp200 ribu kepada 2.622 orang jamaah umrah. Dengan demikian mengakibatkan pembayaran yang diterima kelebihan Rp235.980.000.
Sementara dari kejaksaan diketahui ada aturan PP nomor 13/2009 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jadi pihak kejaksaan menilai pungutan melebihi aturan yang diterapkan KKP ini bertentangan dengan aturan.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Pekanbaru, Iskandar tidak dapat dihubungi. Nomor handpone yang biasa ia gunakan, sudah tidak aktif lagi. Namun beberapa hari sebelumnya ia sudah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka sedang melakukan pemeriksaan internal.
‘’Sekarang ini Irjen sedang menangani kasus tersebut,’’ kata Iskandar.(yls)