JAKARTA (RP) - Di tengah beban penyidikan kasus korupsi yang terus meningkat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam kehilangan hampir sepertiga penyidik.
Mabes Polri telah mengirimkan surat yang tidak memperpanjang penempatan 20 penyidiknya di KPK. Dengan kata lain, polri menarik 20 penyidik itu untuk kembali ke Mabes mereka.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, atas surat tersebut, pimpinan KPK tengah berkoordinasi dengan Kapolri. ‘’Tentu KPK masih memerlukan banyak penyidik,’’ kata Johan di kantornya, Jumat (14/9). Saat ini KPK hanya memiliki sekitar 70 penyidik dari polisi.
Sesuai PP 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, masa kerja pegawai yang dipekerjakan dari instansi lain adalah 4 tahun.
Setelah diperpanjang selama empat tahun lagi, pegawai yang dipekerjakan diberi opsi untuk memilih menjadi karyawan tetap di KPK atau kembali di instansinya.
Namun sesuai dengan nota kesepahaman antara KPK dan Polri pada 2010, surat perintah masa kerja pegawai KPK dari Polri -semuanya menjadi penyidik- adalah tiap tahun. ‘’Sprin 20 penyidik itu sudah habis dan tidak diperpanjang,’’ kata Johan.
Menurut Johan, KPK tidak bisa langsung memperoleh penyidik pengganti dari kepolisian. Meksipun Trunojoyo -sebutan Mabes Polri- mengirimkan penyidik pengganti, rekrutmennya memerlukan waktu cukup lama.
Mulai dari tes kompetensi, psikotes, kesehatan, hingga wawancara, setidaknya perlu waktu tiga bulan. Tidak selalu penyidik baru yang dikirimkan ke KPK juga bisa lulus.
‘’KPK ketat seleksinya. Tidak bisa dikirimkan langsung masuk,’’ katanya.
Tak sekali ini Mabes Polri menarik penyidiknya. Tahun 2010 lalu, di saat KPK menyidik kasus Anggodo Widjojo yang menyeret Susno Duaji, Kabareskrim Mabes Polri kala itu, Mabes Polri juga pernah menarik empat penyidik sebelum masa tugas berakhir.
Kali ini, suhu hubungan Polri dan KPK tengah memanas setelah komisi antikorupsi itu menetapkan Irjen Djoko Susilo menjadi tersangka kasus korupsi simulator SIM.
Saat ini Mabes memang tidak menarik penyidik sebelum masa kontrak di KPK berakhir. Namun, upaya tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidik di KPK adalah rekor terbesar.
Menurut Johan, surat dari Mabes Polri tersebut tidak terkait penyidikan simulator. Johan mengatakan, dari 20 penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya, hanya satu yang menyidik kasus simulator. Masa tugas penyidik itu juga bervariasi. ‘’Ada yang baru satu hingga dua tahun,’’ kata Johan.
Jenjang kepangkatannya juga bermacam-macam, mulai dari Ajun Komisaris Polisi, Komisaris Polisi, hingga Ajun Komisaris Besar Polisi. KPK masih berharap Kapolri masih bisa menempatkan 20 penyidiknya tersebut di KPK.
‘’Sekarang load KPK lagi tinggi. Ini bukan sebuah persoalan yang tidak bisa dikomunikasikan,’’ ujarnya.
Johan mengatakan, para penyidik di KPK saat ini banyak yang menangani lebih dari dua kasus.
Di sisi lain kemarin empat saksi dari kepolisian mangkir pemeriksaan KPK. Mereka menjadi saksi untuk tersangka Irjen Pol Djoko Susilo. Saksi yang mangkir tiga di antaranya adalah perwira Polri.
Mereka adalah Ajun Komisaris Edith Yuswo Widodo, Komisaris Setya Budi, Komisaris Besar Budi Setiyadi, serta pegawai Polri, Suyatim.
Di bagian lain, Mabes Polri menyatakan bahwa penarikan penyidik dari KPK tidak ada kaitannya dengan perkara simulator SIM. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa penarikan tersebut karena masa tugas mereka di KPK sudah rampung. ‘’Sudah waktunya mereka kembali ke Mabes Polri,’’ katanya.
Boy menegaskan bahwa pihaknya tidak berupaya melemahkan KPK dengan menarik penyidik. Kalaupun KPK masih memerlukan tenaga penyidik, pihaknya akan mengirim penyidik lainnya untuk ditugaskan ke komisi antikorupsi tersebut.
‘’Kami siap menyediakan penyidik yang terbaik jika KPK memerlukan,’’ katanya.(sof/fat/ila)