Bagus Santoso Minta Pelaku UMKM Tidak Jadi Target PAD

Ekonomi-Bisnis | Senin, 15 Agustus 2022 - 19:00 WIB

Bagus Santoso Minta Pelaku UMKM Tidak Jadi Target PAD
Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Solo Riau Bagus Santoso memberikan sambutan. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  - Bagus Santoso selaku Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Solo Riau (Pamor) angkat suara terkait usaha mikro kecil menangah (UMKM), Sabtu (13/8/2022). Dia mengusulkan kepada pemerintah untuk membebaskan warung kecil dari segala pungutan yang ternyata memberatkan pelaku mikro.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat karena saat ini masyarakat dan pelaku usaha tengah berusaha melakukan pemulihan ekonomi sehingga warung kecil masih perlu waktu lama untuk bisa bangkit.


"Gratiskan mereka dari pungutan. Jangan mengejar target pendapatan asli daerah atau PAD, tapi mereka terbebani akhirnya tutup usaha,” tegas Bagus.

Lebih lanjut Bagus mengatakan banyak kasus yang terjadi karena tingginya pungutan dan pajak sejumlah anggota yang tergabung dalam wadah Pamor mengeluh lalu memilih tutup usaha akhirnya jadi pengangguran.

Padahal usaha mikro yang sebenarnya bertahan dari gempuran situasi dan kondisi ekonomi yang buruk. Terlebih lagi usaha mikro sebenarnya yang membuka dan menampung peluang kerja jumlahnya melebihi perusahaan besar.

“Anggota kami yang buka warung bakso di Kota Pekanbaru saja 403 tempat. Silakan hitung sendiri setiap warung minimal ada 3 karyawan. Jangan gara-gara pungutan mereka tutup dan malas buka usaha baru,” imbuhnya.

Bahkan, Wakil Bupati Bengkalis ini juga menyampaikan permintaan kepada pemerintah walau tiap daerah ada target PAD, namun pelaku usaha mikro janganlah dijadikan sasaran kenaikan PAD dipungut retribusi tinggi.

“Warga saya mengadu OPD pendapatan daerah datang seperti penagih utang, galak, dan mematok tarif  tinggi. Lebih celaka lagi membuka warung bakso yang belum pasti akan hidup sudah banyak aturan dan pungutan yang membuat lesu warga mau buka usaha” kata Bagus.

Warung bakso itu minimal dikutip 3 jenis, retribusi, pajak reklame dan surat perpanjangan tahunan. Khusus pajak warung terkadang dihitung mangkoknya, sate dihitung tusuknya, pelaku usaha mengaku keberatan tapi tak berani menolaknya.

 

Laporan: Prapti Dwi Lestari (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook