PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mewujudkan komitmennya untuk dapat transparan dan GCG, Bank Riau Kepri (BRK) melaksanakan pelatihan Pelaporan Elektronik Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (E-LHKPN) dan Komitmen Anti Gratifikasi bagi seluruh pegawainya mulai dari level pelaksana sampai dengan jabatan karir tertinggi yaitu pemimpin divisi, Selasa (14/8).
BRK memberlakukan E-LHKPN bersama KPK untuk seluruh karyawan dan karyawatinya. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Hang Tuah lantai 4 Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri ini merupakan kerja sama BRK dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim.
Pada kegiatan ini BRK meng虐adirkan langsung Group Head Direktorat Anti Gratifikasi KPK RI Andi Purwana sebagai narasumber. Turut hadir pada acara ini Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Riau Dikdik Sadikin. Sementara itu dari BRK hadir Komut HR Mambang Mit dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Eka Afriadi.
E-LHKPN merupakan La計oran Harta Kekayaan Pe要yelenggara Negara me要ggunakan aplikasi yang berbasis web (web based) dengan alamat elhkpn.kpk.go.id, sehingga data yang diinput secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK. Ada tiga manfaat E-LHKPN yaitu sebagai instrumen pengelolaan SDM, sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan pegawai suatu instansi atau perusahaan dan sebagai instrumen akuntabilitas pegawai suatu instansi atau perusahaan dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.
Dalam sambutannya Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menyampaikan apresiasinya kepada BRK yang telah mewujudkan komitmennya dalam rangka mencegah tindakan korupsi melalui E-LHKPN ini.
Menurutnya BRK sudah maju selangkah untuk tindakan pencegahan kasus korupsi. Ia mengimbau agar seluruh insan BRK dapat memanfaatkan E-LHKPN ini dengan sebaik-baiknya.
Wan Thamrin Hasyim menyampaikan untuk Provinsi Riau telah menjadi model bagi pemerintah daerah seluruh Indonesia dalam penggunaan E-LHKKPN.
Group Head Direktorat Anti Gratifikasi KPK RI Andi Purwana pada awal acara menyampaikan sejak 2016 KPK lebih fokus kepada tindakan pencegahan korupsi.
Andi menjelaskan, tindakan pencegahan ini harus digalakkan guna menekan tindakan korupsi. Penerapan E- LHKPN yang dilakukan BRK ini merupakan salah satu bentuk dari pencegahan tindakan korupsi tersebut.
Kepala BPKP Riau Dikdik Sadikin menyampaikan, bahwa BRK sudah benar menunjukkan komitmennya untuk transparansi dan akuntabilitas melalui penerapan E-LHKPN ini.
Dirut BRK Dr Irvandi Gustari menyampaikan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menciptakam sistem kerja yang transparan dan sehat. Manajemen BRK juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) intern untuk hal ini. Selanjutnya manajemen mewajibkan E-LHKPN sebagai persyaratan untuk promosi.
Ia mengingatkan seluruh jajarannya tidak perlu takut melaporkan LHKPN mereka.(rls)