Kartel Bawang, KPPU Panggil Gita Wirjawan

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 15 Agustus 2013 - 09:01 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan berserta 19 importir yang diduga terlibat dalam kartel bawang putih.

Pemanggilan ini dimaksudkan untuk mendengar tanggapan dan paparan dari para terduga yang terlibat kartel. Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Ahmad Junaidi mengatakan sidang mendengar tanggapa dari Gita direncakan digelar Senin (19/8) pekan depan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kami gelar sidang ke dua mengenai tanggapan para terlapor termasuk juga Kepala Badan Karantina, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Menteri Perdagangan dan 19 importir yang terduga,’’ kata Ahmad Junaidi kepada JPNN, Rabu (14/8).

KPPU berharap dengan diadakannya sidang ke dua ini dapat menjadi titik terang menggenai permainan kartel bawang putih. Maka itu dia berharap semua pihak yang sudah dijadwalkan diundang minggu depan dapat hadir memberikan keterangan.

‘’Mereka bisa menyanggah, membenarkan ataupun memberi tanggapan atas pembacaan dugaan pasal keterlibatan kartel bawang putih. Jadi inilah kesempatan untuk mereka berbicara,’’ papar Ahmad.

Sidang kedua ini nantinya akan digelar secara terbuka, sehingga semua pihak yang hadir bisa mengetahui apa yang mereka katakan.

‘’Nanti sidang digelar secara terbuka di kantor KPPU di Jakarta mulai pukul 11.00 WIB,’’ katanya.

KPPU menduga Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengetahui kartel bawang putih yang dilakukan oleh 19 importir. Saat ini, pihak KPPU baru saja merampungkan dugaan laporan pelanggaran atas kasus itu.

Investigator Penuntut KPPU, Muhammad Nur Rofik mengatakan, pengetahuan Gita Wirjawan ini atas dasar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 14 importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode Januari-Maret 2013.

Menurut dia, perpanjangan SPI ini justru merugikan pihak importir lain yang akan melakukan kegiatan serupa.

Atas hal ini, KPPU menduga Gita Wirjawan melanggar ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli.

‘’Meski perpanjangan SPI ini justru tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M/Mendag/PER/V/2012,’’ kata Rofik. di kantor KPPU Jakarta, Rabu (24/7) lalu.(chi/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook