Penahanan Wakil Ketua DPRD Riau Diperpanjang

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 15 Agustus 2012 - 13:58 WIB

Riau Pos Online - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka dugaan suap PON XVIII Riau, Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin.

Pengacara tersangka Taufan Andoso, Purwantoro, mengatakan berkas kliennya belum masuk penyerahan tahap kedua (P21). Namun hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua terhadap Taufan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Belum P21, kemungkinan abis lebaran, sekitar 2 atau 3 minggu lagi. Hari ini baru perpanjangan (penahanan) tahap kedua," ungkap Purwantoro di KPK, Jakarta, Rabu (15/8).

Ketika disinggung mengenai suap PON, Purwantoro mengaku kliennya tak tahu menahu mengenai hal itu, karena dia sebagai pimpinan dewan hanya mengatur soal rapat revisi Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010.

"Kalau soal suap beliau tidak tahu menahu, karena dia sebagai pimpinan dewan. Dari pemeriksaan awal dia juga tidak pernah mengatakan mengenai uang lelah," terang Purwantoro.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa masa penahanan Taufan Andoso Yakin diperpanjang. "Benar, penahanan TAY diperpanjang sampai 30 hari ke depan," kata Johan membenarkan.

Untuk diketahui, Taufan ditahan KPK sejak tanggal 19 Juni 2012 lalu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan pembahasan revisi Perda PON senilai Rp900 juta kepada anggota DPRD Riau.

Kasus ini sendiri telah menjerat 13 tersangka. Dimana 10 diantaranya adalah anggota DPRD Riau. Untuk mengembangkan kasus ini, KPK masih menunggu perkembangan di fakta persidangan yang sedang berjalan.(fat/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook