KPK Kembali Periksa Lukman Abbas dan Taufan

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 15 Agustus 2012 - 10:44 WIB

KPK Kembali Periksa Lukman Abbas dan Taufan
JOHAN BUDI/IST

Riau Pos Online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa dua tersangka perkara korupsi pengesahan revisi peraturan daerah (Perda) pembangunan venue PON XVIII. Mereka adalah mantan Kadispora Riau Lukman Abbas (LA) dan Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi PAN Taufan Andoso Yakin (TAY).

Taufan sendiri sudah tiba di kantor KPK pukul 09.30 WIB, pagi ini (Rabu, 15/8). Pimpinan DPRD Riau yang disebut paling getol memperjuangan "uang lelah" atas pembahasan revisi Perda 6/2010 dan Perda 5/2008, yang mengatur soal venue menembak dan main stadium PON itu, masih enggan memberikan komentar. Dia lalu ngeloyor masuk ke dalam kantor KPK melalui lobby.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam kasus yang sama, penyidik juga memeriksa satu saksi dari swasta bernama Denny Tan. Belum diketahui dari instansi mana Denny berasal serta apa keterkaitannya dengan kasus PON.

Juru Bicara KPK, Johan Budi yang dikonfirmasi terkait apakah pemanggilan keduanya untuk menandatangani pelimpahan tahap dua, mengatakan pemeriksaan kali ini masih melengkapi berkas. "Masih melengkapi berkas, jadi belum penyerahan tahap dua," jelasnya.

Seperti diketahui kasus dugaan suap untuk memuluskan pembahasan revisi Perda PON senilai Rp900 juta kepada anggota DPRD Riau, sudah menjerat 13 tersangka. Dimana 10 diantaranya anggota DPRD Riau. Untuk mengembangkan kasus ini, KPK masih menunggu perkembangan di fakta persidangan yang sedang berjalan.(ysa/rmol/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook