DUGAAN KORUPSI PROYEK PENGADAAN SIMULATOR SIM

Pimpinan KPK Dikabarkan Disadap Polri

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 15 Agustus 2012 - 09:30 WIB

JAKARTA (RP)- Rebutan penanganan perkara dugaan korupsi simulator SIM Korlantas diwarnai kabar penyadapan pimpinan KPK oleh Polri.

Namun kabar tersebut dibantah tegas Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Oh, nggak ada itu. Saya jamin nggak ada (penyadapan),’’ kata Timur ditemui sesuai pengukuhan Paskibraka di Istana Negara, Selasa (14/8).

Ia menegaskan, antara Polri dan KPK terus meningkatkan sinergi, terutama terkait penanganan kasus simulator Korlantas.

‘’Semuanya sudah diatur dalam MoU, jadi kita ikuti saja. Semua bisa berpedoman dari situ,’’ terang Timur.

Terkait dengan rencana KPK yang akan mulai memverifikasi bukti-bukti yang diperoleh saat penggeledahan di kantor Korlantas Polri, Timur mempersilakan. Dia hanya menggarisbawahi, setiap langkah harus tetap berpedoman pada aturan.

‘’Artinya kita sinergi, semua berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,’’ ujar mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Dalam kesempatan itu, Timur menampik ada pertemuan yang dilakukannya dengan para pengacara dari Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). ‘’Nggak ada itu. Nggak ada,’’ singkatnya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anang Iskandar di Mabes Polri menambahkan penyidik tidak mungkin melakukan penyadapan tanpa prosedur. ‘’Kita tidak bisa melakukan sesuatu yang melanggar hukum,’’ katanya.

Dalam perkembangan kasus ini, menurut mantan Kapoltabes Surabaya ini Polri dan KPK bekerja sama dengan harmonis. ‘’Kita juga sudah memeriksa Irjen DS selaku saksi,’’ katanya.

KPK kata Anang juga dipersilahkan memeriksa tersangka-tersangka yang sekarang ditahan di Rutan Brimob maupun Rutan Bareskrim.

‘’Mungkin mereka berstatus sebagai saksi bagi penyidik KPK, karena itu silahkan saja,’’ ujar mantan Kapolda Jambi ini.   

Di bagian lain, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan ini akan memverifikasi barang bukti hasil sitaan dari Korlantas Mabes Polri.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan selama ini tidak ada halangan bagi KPK untuk mengakses barang sitaan terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM tersebut.

Menurut Johan, pihak Kepolisian juga tidak pernah menghalangi KPK mengakses hasil sitaan. Selama ini KPK masih belum membuka barang bukti dalam kontainer di belakang gedung KPK tersebut. Menurut Johan, itu karena KPK masih memeriksa saksi-saksi.

‘’KPK pekan lalu masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tidak benar KPK tidak bisa mengakses barang sitaan itu. Karena kebutuhan untuk melakukan verifikasi terhadap barang sitaan itu memang masih belum diperlukan pada minggu lalu,’’ kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8) kemarin.

Barang bukti tersebut berada dalam wewenang penuh KPK. ‘’Ini kan yang menyita penyidik KPK. Sehingga barang sitaan dikuasai yang melakukan penyitaan,’’ tambah Johan.

Johan juga membantah isu penyadapan. ‘’Saya kira itu harus ditanyakan ke penyadap. Saya kira Polri juga tidak mengatakan tengah menyadap,’’ kata Johan.

KPK Akses Barang Bukti

Sementara itu, Selasa (14/8) kemarin, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakses barang bukti hasil sitaan dari Korlantas Mabes Polri, yang berkaitan dengan dugaan korupsi Simulator SIM yang sedang ditangani oleh KPK.

Pantauan JPNN di gedung KPK, sekitar pukul 15.20 WIB, sekitar 8 orang penyidik KPK didampingi staf bagian Humas dan security, membuka kontainer penyimpanan barang bukti yang berada di samping musala, belakang gedung KPK.

Sekitar 28 kotak barang bukti warna cokelat dan bertuliskan ‘’Komisi Pemberantasan Korupsi’’ dipindahkan penyidik ke dalam sebuah mobil Innova. Setelah itu langsung dibawa ke gedung utama KPK melewati pintu parkir basement, bagian samping kanan gedung.

Seperti diketahui, puluhan dus barang bukti dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri yang menjerat mantan Gubernur Akpol, Irjen Djoko Susilo dan Wakil Korlantas, Brigjen Didik Purnomo itu, disita dari penggeledahan di kantor Korlantas, di Jalan MT Haryono melalui perjuangan cukup berat. Sebab, upaya itu sempat dihalangi oleh petinggi Mabes Polri.

Sebelumnya Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan penyidik KPK tidak membutuhkan izin dari Mabes Polri untuk mengakses barang sitaan hasil penggeledahan di Kantor Korlantas Polri, terkait kasus korupsi simulator SIM beberapa waktu lalu.

‘’KPK tidak perlu izin Polri untuk akses barang sitaan atau barbuk (barangbukti) hasil sitaan,’’ ujar Johan kepada wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (14/08).

Ia menegaskan sudah menjadi kewenangan KPK untuk mengakses setiap barang sitaan yang disita dan saat ini disimpan dalam kontainer di belakang gedung KPK.

‘’Sejak awal tidak ada yang katakan barbuk tidak dapat dibuka oleh KPK. Kan yang lakukan penyitaan adalah penyidik KPK, sehingga barang sitaan dikuasi oleh yang menyita,’’ tegas Johan.

Dengan diaksesnya barbuk Simulator SIM ini, KPK mulai mendalami bukti-bukti baru pada kasus yang sudah menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Purnomo, Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang, sebagai tersangka.(fat/jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook