JAKARTA (RP) - Hingga akhir semester pertama 2013 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendeteksi sebanyak 40 perusahaan investasi bodong.
Angka yang didapat dari laporan nasabah tersebut terus meningkat, dari yang sebelumnya hanya ada 29 perusahaan pada akhir kuartal pertama 2013. OJK pun segera mengambil sikap untuk membawa perusahan investasi bodong itu ke ranah hukum.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengakui, laporan mengenai perusahaan investasi bodong makin marak. Pusat pengaduan yang dimiliki OJK setidaknya mencatat setidaknya 2.028 laporan.
‘’Sebanyak 40 perusahaan itu tidak memiliki izin untuk dapat menarik investasi masyarakat,’’ ungkapnya akhir pekan lalu (13/7).
Muliaman pun mengharapkan masyarakat untuk makin waspada jika hendak mengalokasikan dana ke instrumen investasi. Sebab, terang Muliaman, oknum yang tidak bertanggung jawab cenderung menyasar calon investor yang tidak peka terhadap izin perusahaan.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu menekankan, calon investor seharusnya memastikan bahwa penawaran investasi datang dari perusahaan berbadan hukum.
Perusahaan juga harus memiliki izin investasi, serta memiliki lisensi usaha perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP) dari otoritas berwenang.
‘’Yang perlu diingat, SIUP itu bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Ini yang biasanya merupakan sumber dari penyalahgunaan izin,’’ terangnya.
Sementara itu, anggota komisioner bidang edukasi dan perlindungan konsumen OJK Kusumaningtuti Sutiono menyebutkan, ada kecenderungan perusahaan menggunakan instrumen investasi emas sebagai modus penipuan.
Salah satu alasan penggunaan emas lantaran klaim bahwa harga komoditas ini selalu meningkat pesat setiap tahunnya. ‘’Itu jadi modus perusahaan yang tidak jelas izinnya,’’ ungkapnya.
Kusumaningtuti memaparkan, telah ada beberapa perusahaan investasi bodong yang telah ditindaklanjuti penanganannya oleh pihak kepolisian. Selain itu, ada juga kasus yang penanganannya masih ditelaah dalam forum koordinasi Satgas Investasi.
‘’Namun kami masih belum update laporan terkini jumlah perusahaan investasi bodong yang telah berhasil ditindaklanjutioleh pihak kepolisian,” katanya.(gal/sof/zed)