riaupos.co - Bea dan Cukai (BC) dan Syahbandar Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS), Batam, menggagalkan upaya penyeludupan ratusan slop rokok dan bir ilegal di dalam Speed Boat (SB) Rahmad Jaya 008, Minggu (14/7) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Barang-barang selundupan ini disembunyikan di bawah kursi penumpang, kamar mandi dan di ruang mesin.
Diduga, barang ilegal ini hendak dibawa ke Tembilahan, Riau dari pelabuhan Domestik Sekupang. Setelah diselidiki, ratusan kardus tersebut berisikan ratusan slop rokok dan bir ilegal berbagai merek seperti Tiger, ABC Staut dan lainnya.
Syahbandar Pelabuhan Domestik Sekupang, Erik, menuturkan, awalnya pihak BC meminta bantuan untuk menunda keberangkatan SB Rahman Jaya 008. BC mengaku curiga dengan muatan di dalam SB Rahmat Jaya 008 tersebut.
Menurutnya, barang ilegal tersebut sebelumnya sudah berada di dalam speed boat. Diduga, barang itu masuk melalui pelabuhan tikus. “Pukul 08.00 WIB, BC menghubungi saya dan meminta agar kapal SB Rahmad Jaya 008 ditunda keberangkatanya.
Penumpang sempat terkejut, lantaran menemukan di bawah kursi mereka sudah ada kardus-kardus tersebut. Bambang Is, salah satu petugas BC yang memimpin langsung penggagalan penyeludupan itu belum mengetahui jumlah kardus rokok dan bir ilegal itu. “Saya belum hitung jumlahnya berapa banyak rokok dan bir. Nanti tanyakan langsung di kantor BC Batuampar,” katanya seperti dilansir batampos.co.id.
Pihak kapal yang di temui wartawan belum ada yang mau berkomentar terkait penyeludupan di kapal tersebut. Beberapa karyawan Rahmat Jaya sempat mengaku tidak tahu adanya penyuludupan kapal tersebut.
“Ketuanya lagi nggak ada pak. Kami tidak tahu adanya penyelundupan barang ilegal tersebut,” kata salah seorang karyawan Rahmat Jaya. (jpnn)