Laporan Syahrul Mukhlis, Pekanbaru syahrul-mukhlis@riaupos.co
Setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadap enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Islamic Centre di Kabupaten Pelalawan, Kejaksaan Tinggi Riau segera menyelesaikan dakwaan terhadap enam tersangka tersebut.
Demikian dikatakan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Jacob Hendrik SH MH saat dihubungi Riau Pos melalui telepon selularnya, Kamis (14/6).
‘’Kami sudah selesaikan pemeriksaan tersangkanya, dan yang terpenting dari kasus ini adalah pemeriksaan struktur bangunannya. Ahli struktur sudah turun untuk membongkar pondasi dan memeriksa semua bangunan, setelah itu kami segera membuat dakwaan terhadap tersangka,’’ kata Jacob.
Diketahui enam tersangka yaitu H Amrasul Abdullah ST selaku pejabat pembuat komitmen, H Zakri selaku Direktur PT Langgam Sentosa pengerja proyek dan Ir H Syahril selaku pengguna anggaran (PA), Ir Tengku Azman MM selaku Kepala sub Dinas (Kasubdin) Cipta Karya pada Dinas Kepemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Pelalawan.
Tersangka lain adalah Ir Rahman Saragih selaku pengawas dari PT Wisatama Arsitek serta satu lagi adalah Ir Tengku Farhan Ridwan MT yang juga selaku Kasubdin Ciptakarya Kimpraswil Pelalawan pada tahun yang berbeda.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap saat penyelidikan, diketahui anggaran dana yang telah dikeluarkan untuk proyek pembangunan Islamic Centre tersebut sebanyak Rp5,6 miliar lebih di tahun 2007 lalu.
Namun tahun berikutnya kembali dikucurkan dana sebesar Rp Rp3,6 miliar sebagai tambahan dana karena proyek pemerintah tersebut belum selesai.
Namun setelah memnghabiskan miliaran dana, gedung Islamic Centre tersebut tetap tidak bisa digunakan karena tidak kunjung selesai, bahkan kondisi bangunan dinilai sudah tidak layak pakai.(muh)