JAKARTA - Dua tersdangka kasus suap dana penyelenggaraan PON Riau, M Dunir dan Eka Dharma Putra hari ini (15/5) dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan kali ini kembali dilakukan setelah sebelumnya selama 4 hari berturut-turut, KPK tidak memeriksa saksi ataupun tersangka dalam kasus tersebut.
Tiadanya pemeriksaan di KPK itu karena penyidik masih fokus pada penggeledahan di sejumlah lokasi di Pekanbaru Riau dan Medan. Karenanya baru hari ini pemeriksaan tersangka dilanjutkan. "Hari ini kita agendakan pemeriksaan MD dan EDP, tersangka kasus suap ke PON Riau," kata kabag pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (15/5).
Tersangka M Dunir yang merupakan Ketua Pansus DPRD Provinsi Riau yang memimpin revisi Perda 6/2010 tentang venue lapangan menembak. Sejak diboyong ke Jakarta dari Pekanbaru, Dunir sudah dua kali diperiksa di KPK Jakarta.
Hingga saat ini, dalam kasus suap PON Riau ini KPK telah menetapkan 6 tersangka. Empat tersangka jilid I di antaranya M Faisal Aswan (fraksi Golkar), M Dunir (fraksi PKB), Eka Dharma Putra (pegawai Dispora Riau) dan Rahmat Sahputra (karyawan PT Pembangunan Perumahan).
Kemudian setelah melakukan pengembangan kasus, KPK menetapkan dua lagi tersangka baru yakni mantan Kadispora Riau Lukman Abbas yang diketahui sebagai orang dekat Gubernur Riau, dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso (fraksi PAN).(Fat/jpnn)