Polhut Periksa Tersangka Penambang Ilegal

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 15 Mei 2012 - 08:03 WIB

PEKANBARU (RP) - Pimpinan PT Kurnia Subur yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Asun alias Mastur kembali diperiksa oleh penyidik Polisi Kehutanan Riau.

Asun  yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dimintai keterangan terkait dugaan penggalian dan penambangan batuan Andesit ilegal di kawasan hutan Desa Usup, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu di Markas Polhut Riau Senin (14/5).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dia dinilai telah melanggar pasal 50 huruf (g) dan pasal 78 ayat 6, 9, 14, 15 UU Kehutanan 1999 tentang kehutanan serta bisa dikenakan junto pasal 55 KUHP.

Asun yang didampingi pengacaranya Wismar Hariyanto SH terlihat melayani pertanyaan yang dilemparkan penyidik atas tindakan dia tersebut. Sebelumnya dikatakan Asun jika penggalian batu andesit sudah mendapatkan rekomendasi dari BPT Inhu, hanya saja izin kawasan dari Kemenhut belum mereka kantongi.

Di sela penyidikan, terjadi ricuh yang dimulai saat wartawan mencoba mengambil gambar proses pemeriksaan. Pengacara Asun yang turut berada di ruangan penyidikan mencoba menghalangi beberapa kamera yang disodorkan ke dalam ruangan dengan tangannya.

Namun akhirnya ricuh kecil tersebut berakhir dan belakangan Wismar meminta maaf kepada awak media. Namun begitu, Wismar enggan dimintai keterangan terkait penghalangannya tersebut.

‘’Proses penyidikan Asun terus kita lakukan untuk mendalami persoalan. Benar statusnya sebagai tersangka dan dua alat berat yang kita amankan awal tahun lalu hingga saat ini masih kita tahan. Untuk ricuh yang sempat terjadi tadi, pengacaranya meminta maaf dan kawan-kawan bisa mengambil gambar ini,’’terang Kabid Perlindungan Hutan, Said Nurjaya melalui Kasi penyidikan, Zailani kepada Riau Pos Senin (14/5) di ruanganya.  

Dijelaskannya, penyidikan tersebut dilakukan Polhut Riau karena untuk melengkapi seluruh administrasi agar tidak terjadi klaim oleh pihak tersangka.(eko)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook