BATAM (RIAUPOS.CO) - Status Batam sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas atau free trade zone (FTZ) akan berubah menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK)
Perubahan ini oleh pemerintah pusat dimaksudkan untuk mengubah kebijakan terutam menyangkut investor yang akan menanamkan modalnya.
Ketua Dewan Kawasan (DK) Batam yang juga Menko Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, KEK Batam akan memberikan banyak kemudahan dan insentif. Dalam hal birokrasi perizinan KEK akan menjanjikan penyelesaian cepat karena cukup diselesaikan di tingkat DK. Di sini termasuk soal lahan karena HPL diambil alih DK Batam.
Darmin juga mengatakan, investor maupun pengusaha yang menanamkan modalnya di zona KEK akan mendapatkan beragam insentif yang jauh lebih besar dari yang didapatkan saat ini dengan status FTZ. Wujud insentifnya, bisa pembebasan pajak hingga puluhan tahun, dan masih banyak lagi.
"Saya jamin kemudahan dan insentif yang kami berikan di zona KEK jauh lebih baik dari saat FTZ,” tegas Darmin saat sosialisasi Pengembangan Pulau Batam Senin (14/3/2016). Namun Darmin menegaskan, keistimewaan baru yang diberikan di zona KEK itu nantinya, hanya diberikan kepada investor baru dan invetor yang melakukan perluasan usaha di zona KEK yang telah ditetapkan DK.
“Jadi investor yang ada saat ini, tetap mendapatkan fasilitas sebagaimana yang dia dapatkan saat Batam masih berstatus FTZ, tidak akan hilang. Tapi kalau mereka relokasi atau perluasan ke zone KEK, maka fasilitas yang mereka dapatkan jauh lebih baik dan lebih banyak dari yang sekarang,” ujar Darmin.
Begitu pun industri yang berada di luar kawasan atau berada di tengah-tengah pemukiman warga, fasilitas yang mereka dapatkan tetap sama saat Batam bestatus FTZ, tapi tidak akan sama kalau berada di zona KEK.
“Itu tadi, fasilitas di zona KEK itu jauh lebih banyak dan lebih baik dari yang di kawasan industri maupun industri yang berada di pemukiman warga,” ujarnya, lagi.