14 Eks Pejabat Riau Buron

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 15 Maret 2012 - 09:06 WIB

14 Eks Pejabat Riau Buron
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Babul Khoir SH MH

Laporan DESRIANDI CANDRA, Pekanbaru

Sebanyak 14 orang eks pejabat Riau yang kasusnya telah diputuskan Mahkamah Agung (MA) RI saat ini menjadi target operasi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena buron. Kejaksaan Tinggi Riau memastikan tetap akan melakukan eksekusi sesuai hukum yang berlaku.  

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kasusnya sudah inkracht, dan diputuskan Mahkamah Agung RI. Karena itu, kita akan terus buru mereka hingga dapat. Di negeri ini, tidak ada pembiaran-pembiaran. Apalagi ini sudah putus, tidak ada lagi upaya hukum yang harus dilakukan, kecuali menahan mereka,’’ tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Babul Khoir SH MH dalam ekspose kasus di ruang pertemuan Kejati, Rabu (14/3).

Dalam ekspose itu, turut hadir Wakajati Riau A Djainuri SH MH, Asintel Heru Chairuddin SH, Aspidum Akmal Abas SH MH, Aspidsus Y Hendrik P SH MH, Kasi Penkum dan Humas Andri R SH serta sejumlah kasi di jajaran Kejati Riau.

Dengan gamblang, Kajati menyampaikan 14 nama-nama mantan pejabat Riau yang masih DPO. Delapan orang di antaranya ditangani Kejaksaan Negeri Pekanbaru, satu Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, dua Kejaksaan Negeri Tembilahan, dua Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, dan satu ditangani Kejaksaan Negeri Bangkinang.

Delapan nama mantan pejabat Riau yang ditangani Kejaksaan Negeri Pekanbaru masing-masing, Drs Nader Thaher MBA terkait kasus penyelewengan fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari PT Bank Mandiri TBK Pekanbaru tahun 2001. Kasus ini sudah diputuskan Mahkamah Agung RI nomor 1142 K/PID/2006 tanggal 24 Juli 2006.

Selanjutnya, Dr H Darlis Ilyas SH MH terkait kasus pengadaan bantuan bahan baku bangunan rumah (BBR) bagi korban bencana alam di Kabupaten Kuantan Singingi sebanyak 61 KK dan Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 524 KK tahun anggaran 2006. Mahkamah Agung RI sudah mengeluarkan keputusan Nomor 872 K/Pid.Sus/2009 tanggal 21 Desember 2010. serta keputusan Nomor 1121 K/Pid.Sus/2009 tanggal 17 Maret 2010.

Muhammad Rum SE, tersangkut kasus pelaksanaan proyek pengadaan mesin genset 15 KVA sebanyak 10 unit tahun anggaran 2006 di Dinas Pendapatan Provinsi Riau. Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan Nomor 767 K/Pid.Sus/2010 tanggal 10 Maret 2011.

Hendri Mairizal SH MH tersangkut kasus Bulog Divisi Regional Riau dan sudah diputuskan Mahkamah Agung RI Nomor 1643 K/PID.SUS/2008 tanggal 6 Februari 2009. Selanjutnya, Ir Syarief Abdullah tersangkut kasus Perum Bulog Divisi Regional Riau yang sudah diputuskan Mahkamah Agung Nomor 1645 K/PID.SUS/2008 tanggal 7 Januari 2009.

Drs Muhammad Syafei Matondang MM tersangkut kasus Perum Bulog Divisi Regional Riau diputuskan Mahkamah Agung Nomor 1637 K/PID.SUS/2008 tanggal 14 Januari 2009. Zulbuchari SE tersangkut kasus Perum Bulog Divisi Regional Riau diputuskan Mahkamah Agung Nomor 1647 K/PID.SUS/2008 tanggal 18 Februari 2009.

Sementara satu kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu yakni kasus mantan Bupati Rohul Ramlan Zas yang tersangkut kasus pencairan dana pos bantuan pada pos pengeluaran yang sudah diputuskan Mahkamah Agung Nomor 161 K/PID.SUS/2008 tanggal 7 April 2008.

Dua kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir yakni kasus Ir Mujiono. Ia tersangkut kasus penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang ada padanya dengan cara membuat kesepakatan tanpa izin Kepala PT Inhutani IV Riau dan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif. Sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 48/PID.B/2002/PN.TBH tanggal 30 Januari 2003.

Ir Agus Sukaryanto, terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang ada padanya dengan cara membuat kesepakatan tanpa izin Kepala PT Inhutani IV Riau dan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif. Sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 48/PID.B/2002/PN.TBH tanggal 30 Januari 2003.

Sementara dua orang yang masih DPO ditangani Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi. Kedua orang yang masih dalam perburuan aparat penegak hukum itu, masing-masing Ir Erwin S, yang tersangkut kasus penyimpangan dan penyelewengan Dana Alokasi Khusus Reboisasi (DAK-DAR) dalam pelaksanaan proyek reboisasi dan penghijauan Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2002. Mahkamah Agung sudah menetapkan dengan mengeluarkan keputusan Nomor.148 K/Pid/2008 tanggal 28 April 2008.

Ir Romy tersangkut kasus penyimpangan dan penyelewengan Dana Alokasi Khusus Reboisasi (DAK-DAR) dalam pelaksanaan proyek reboisasi dan penghijauan Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2002. Mahkamah Agung sudah menetapkan dengan mengeluarkan keputusan Nomor.150 K/Pid/2008 tanggal 28 April 2008.

Dan satu kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Abdul Manan Datuk Majo Kayo yang terkait kasus perkara korupsi pembebasan lahan atau ganti rugi tanah Desa Koto Tuo dan Desa Pongkai untuk lahan PLTA Koto Panjang tahun 1991-1997.

Kejati menyayangkan, meski kasus-kasusnya sudah lama diputuskan Mahkamah Agung RI, namun belum bisa dilakukan eksekusi. Ini dikarenakan, 14 orang terpidana tersebut, kabur dan menghilang saat akan dilakukan eksekusi. Sampai sekarang, Kejati Riau masih terus melakukan perburuan. Bahkan, sudah dibentuk tim pencarian, penangkapan untuk melaksanakan putusan MA dan Pengadilan Negeri setempat.

‘’Intinya, mereka (14 terpidana, red), wajib dieksekusi,’’ tegasnya lagi.

Karena itu, Kejaksaan Tinggi Riau melakukan kerja sama dengan aparat kepolisian, Polres-Polres maupun Polsek-Polsek.

Selain itu, ia meminta kalangan masyarakat yang melihat 14 orang mantan pejabat di Riau itu untuk menginformasikannya. Begitu juga dengan anggota keluarga, agar menyerahkannya.

Dikatakannya, untuk menuntaskan perkara ini, bukan gampang. tetapi memakan waktu yang lama dan melelahkan. Pihak Kejaksaan Tinggi Riau bahkan sudah memasang foto-foto 14 orang terpidana. ‘’Dan saya minta juga untuk dipasang poster yang besar di bandara-bandara. Mereka jangan seenaknya berkeliaran,’’ ujarnya.

Acin Lari ke Luar Negeri

Menyinggung soal bos judi, Candra Wijaya (Acin) yang tertangkap tangan aparat penegak hukum, Kejati Riau Babul Khoir menyebutkan, hasil persidangan di tingkat pengadilan, Acin dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Namun Acin belakangan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI.

Saat ini, prosesnya masih dilakukan. Tapi belakangan pihak Kejaksaan Tinggi Riau mendapatkan informasi kalau bos judi tersebut sudah lari keluar negeri. ‘’Informasi yang terakhir kita terima, Acin lari keluar negeri. Tapi kepastiannya akan kita cek,’’ terangnya.

Sebelum putusan PK di Mahkamah Agung RI putus, Acin tidak boleh berpergian ke luar negeri. Pihak kejaksaan masih terus mencari keberadaan Acin sampai sekarang.(ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook