Tiga Pemuja Sabu dan Ganja Diringkus

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 15 Februari 2012 - 17:58 WIB

Riau Pos Online - Tiga orang pemuja narkoba jenis Sabu-Sabu dan Ganja diringkus satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru di dua tempat berbeda di Kota Pekanbaru. Mereka adalah Apriono (27) warga Jalan Cipta Karya, Tampan, Andre (30) dan Wibowo yang keuduanya merupakan warga Jalan Purwodadi, Perumahan Yepupa, Sidomulyo Barat, Tampan diamankan di Mapolresta Pekanaru.

Informasi yang berhasil dihimpun Riau Pos online beberapa saat lalu (Rabu 15/) dari Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar S MM melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Dermawan Marpaung SIk menyebutkan ketiga tersangka yang diringkus kemarin senja (Selasa 14/2) tersebut kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru bersama barang buktinya untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Tersangka bersama BB nya berupa dua paket sabu-sabu seharga Rp300 ribu dari tersangka Apriono, dua paket sabu seharga Rp500 ribu dan satu unit timbangan digital, dan 1 paket ganja seharga Rp20 ribu dari tersangka Wibowo,’’ kata Kompol Dermawan Marpaung SIk.

Dijelaskan Kasat Reserse Narkoba, penangkapan tiga orang tersangka pemuja narkoba jenis sabu-sabu dan ganja ini merupakan hasil penyelidikan anggota dilapangan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Mereka akan dijerat dengan pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang No35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara,’’ ungkapnya.(mxc/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook