Laporan Syahrul Mukhlis, Pekanbaru
Mantan Bupati Indragiri Hulu, Drs HR Thamsir Rachman jadi tahanan kota. Penetapan status baru tersebut diambil setelah melihat kondisi kesehatan mantan penguasa Indragiri Hulu itu saat memenuhi panggilan kelima yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (14/2).
Keputusan menjadi tahanan kota dikeluarkan Kejati sekitar pukul 18.00 WIB karena kondisinya sedang sakit.
Ya, saat datang ke kantor Kejati Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru,Thamsir terlihat begitu memprihatinkan, menggunakan kursi roda dan tangannya dipasangi jarum infus.
Beberapa anggota keluarga Thamsir, seperti sang istri, Mantiati, Baikal (menantu), Karmila Dharmasanti (anak kandung) serta beberapa anggota keluarga lainnya ikut mendampingi Thamsir.
‘’Berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan, kita menetapkan Thamsir sebagai tahanan kota, dan harus menjalani perawatan,’’ ujar Kajati Riau.
Ketetapan tersebut berlaku sampai pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ‘’Jika sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka selanjutnya menjadi kewenangan hakim,’’ kata Kajati Riau.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau ini datang memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Riau dalam kondisi sakit. Tersangka korupsi APBD Inhu sebesar Rp116 miliar dengan motif meminjam kas daerah tersebut dipapah naik kursi roda, dan dilengannya terpasang infus.
Kedatangan Thamsir Rachman tersebut setelah Kejati Riau melakukan lima kali pemanggilan. Terlihat sekitar pukul 13.15 WIB Thamsir datang menaiki mobil Toyota Avanza BM 1067 JE warna hitam.
Thamsir tidak bisa bergerak banyak, beberapa anaknya terlihat memapah dan menaikkannya ke kursi roda. Sementara yang lain memegang tabung infus.
Thamsir sempat bersalaman dengan wartawan, Thamsir meminta agar wartawan mendoakan dirinya selamat. ‘’Maaf ya, saya kurang sehat,’’ ujar Thamsir.
Agenda kedatangan Thamsir Rahman adalah memenuhi panggilan Kejati Riau untuk penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Rengat.
Kuasa Hukum Thamsir Rachman, Achmad Zahri SH mengatakan, kliennya sebenarnya tidak pernah mangkir terhadap panggilan kejaksaan, namun kondisi kesehatan kliennya yang tidak memungkinkan untuk hadir.
‘’Sebenarnya klien saya sedang dirawat di RSCM Jakarta karena masalah gula darah. Beliau sempat dirawat selama 20 hari di Jakarta,’’ ujar Jahri.
Menurut Zahri, karena penyidikan perkara tersebut sudah selesai dan kliennya harus hadir dalam penyerahan terdakwa kepada JPU, maka mereka terpaksa meminta rujukan dari dokter yang menangani Thamsir agar dirawat di Pekanbaru.
‘’Kita sudah usahakan, akhirnya baru Sabtu kemarin bisa dirujuk dari Jakarta ke Awal Bros, dan sebenarnya sekarang pun masih harus menjalani perawatan di lantai 8 Awal Bros,’’ kata Jahri.
Zahri juga menyebutkan, pihak kuasa hukum sudah menyerahkan surat permohonan agar Thamsir tidak ditahan. Selain karena kondisi kesehatan kliennya yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan, kleinnya juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau aktif dan keluarga kliennya juga menjamin bahwa kliennya tidak akan lari.
‘’Kita juga sudah sepakat dengan jaminan keluarga yaitu istri beliau Mantiati dan anaknya yaitu Karmila Darmasanti,’’ kata Zahri.
Ditanya jaminan uang agar kliennya tidak ditahan, Zahri mengatakan bahwa akan menjaminkan sebesar Rp500 juta. Zahri menyatakan yakin kliennya tidak bersalah. ‘’Saya optimis bahwa klien saya tidak bersalah, soal tanggung jawabkan pada Sekwilda, dan dia hanya menikmati saja,’’ ujar Zahri.
Sekitar pukul 16.00 WIB, seorang dokter perempuan terlihat keluar dari ruangan Tindak Pidana Khusus. Namun saat ditanya apa tanggapannya terhadap kesehatan Thamsir, dokter enggan menjawab dan berlalu meninggalkan kantor Kejaksaan Tinggi dengan naik mobil kejaksaan.
Kajati Riau, Babul Khoir SH MH melihat kondisi Thamsir pada pukul 17.30 WIB. Kajati ingin memastikan bagaimana kondisi Thamsir sebenarnya. Setelah melihat Thamsir di ruangan Tindak Pidana Khusus, Kajati kemudian keluar dan mengatakan, kondisi Thamsir memang sakit.
Kejaksaan Tinggi memilih dua dokter untuk memberikan pendapat tentang kondisi kesehatan Thamsir. Dokter yang dipilih adalah dokter dari RSUD Arifin Achmad dan dokter dari Awal Bros.
‘’Kita minta juga tanggapan dari dokter pembanding tentang kesehatan tersangka. Memang saya lihat kakinya telah dioperasi di Jakarta. Tadi tersangka mengatakan, sudah dua tahun menderita penyakit gula, saya suruh tidak pakai kursi roda, tersangka mengatakan jantungnya juga bermasalah,’’ ujar Kajati.
Ditanya soal penahanan terhadap Thamsir, Kajati mengatakan, tim sedang menganalisa dan akan membuat keputusan tentang penahanan. ‘’Tentunya semua berkas-berkas perawatannya dipelajari dan pendapat dokter juga menjadi bagian dari pertimbangan dalam penentuan apakah ditahan atau tidak. Nanti setelah ada keputusan, tim akan memberitahu saya,’’ ujar Kajati.
Ditegaskan apakah Kajati akan menahan, Kajati mengatakan, ‘’Inikan karena dia sakit saja, kalau tidak, masuk (ditahan,red) dia,’’ tegas Kajati.
Menurut menantu Thamsir, Baikal, sejak panggilan keempat sebenarnya Thamsir sedang di RS Cipto Mangunkusumo sehingga tidak bisa memenuhi panggilan kejaksaan.
Saat ditanya di mana Thamsir pada panggilan pertama, kedua dan ketiga? Baikal menjelaskan tidak tahu pasti. ‘’Yang jelas kondisi bapak sakit, bukan tidak menghormati panggilan kejaksaan,’’ ujar Bahikal.
Sementara kuasa hukum, Achmad Zahri juga tidak mengetahui apakah panggilan pertama, kedua dan ketiga terhadap kliennya sampai ke tangan kliennya.
‘’Saya baru menjadi kuasa hukum setelah panggilan keempat dan saat itu klien saya sedang sakit,’’ kata Zahri.
Menanggapi status kliennya sebagai tahanan kota, Zahri menerima putusan Kejaksaan tentang status Thamsir menjadi tahanan kota.
‘’Kita sudah prediksi, kalau tidak ditahan, maka akan ada pandangan negatif. Nah, sekarang dengan diputuskannya sebagai tahanan kota, maka kita terima sepanjang tidak membatasi jalannya perawatan kesehatan beliau,’’ ujar Zahri.
Akhirnya pada pukul 19.25 WIB, Thamsir keluar dari ruangan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Thamsir tidak bicara banyak soal dirinya yang ditetapkan sebagai tahanan kota.
‘’Silakan tanya ke kuasa hukum saya saja ya. Trima kasih ya,’’ ujar Thamsir dengan mata berupaya menghindar dari cahaya lampu kamera fotografer.
Thamsir kemudian dipapah naik mobil oleh menantu dan pihak keluarganya dan meninggalkan kantor Kejaksaan Tinggi Riau.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rengat, Arkan saat ditanya mengapa Thamsir menjadi tahanan kota, tepatnya di Kota Pekanbaru, sementara locus delicti atau kejadiannya adalah di Rengat.
Arkan mengatakan, saat penyelidikan, alamat pada Kartu Tanda Penduduk tersangka adalah di Kota Pekanbaru sehingga ditetapkan sebagai tahanan Kota Pekanbaru.
‘’Kita tetapkan sebagai tahanan Kota Pekanbaru berdasarkan alamat pada KTP tersangka sejak penyidikan,’’ jelas Arkan. (ila)