Kejari Pangkalankerinci Bidik Dua Tersangka Baru Kasus Puskesmas di

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 15 Februari 2012 - 08:02 WIB

PANGKALANKERINCI (RP) - Seksi Pidsus Kejari Pangkalankerinci bakal menetapkan sedikitnya dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Bunut yang dibangun tahun 2010.

Tim penyidik sebelumnya telah menahan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Pelalawan, Bahtiar Ismail, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, M Yanis.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Seksi Pidsus Ade Indrawan SH kepada Riau Pos, Selasa (14/2) memberikan bocoran identitas orang-orang baru yang patut dianggap ikut bertanggung jawab atas timbulnya kerugian keuangan Negara dalam proyek itu.  

‘’Sesuai dengan statemen Pak Kajari kepada teman-teman wartawan. Dua orang akan kita tingkatkan statusnya dari saksi. Ada PPTK, dan ada konsultan pengawas,’’ ungkap Ade Indrawan.

Diungkapkan Ade, yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan gedung Puskesmas Bunut adalah Sugianto. Sedangkan penanggung jawab pengawas proyek adalah Eko Hamdani selaku Direktur Utama PT Citra Consultant.

‘’Jika memenuhi unsur pidana, kedua nama ini akan kita buatkan dalam dua berkas perkara sendiri-sendiri. Berbeda dengan berkas kepala dinas dan PPK yang diberkas sendiri-sendiri,’’ jelasnya.

Sementara itu, penahanan M Yanis dan Bahtiar Ismail dipastikan segera diperpanjang. Masa penahanan selama 20 hari pertama, masing-masing akan berakhr pada 18 Februari dan 22 februari 2012.

Penyidik telah menerbitkan surat permohonan perpanjangan penahanan kepada jaksa penuntut umum (JPU) selama 40 hari bagi kedua tersangka.

‘’Untuk M Yanis, kita perpanjang mulai 19 Februari 2012 sampai 40 hari ke depan. Selisih tiga hari Pak Baktiar Ismail, diperpanjang terhitung 23 Februari 2012,’’ imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pemeriksaan lanjutan terhadap Bahtiar dan M Yanis akan dilakukan dalam pekan ini.

‘’Insya Allah minggu ini kita panggil dua orang sekaligus dari yang sudah ditahan, kalau tidak besok, lusa. Kita minta keterangan tambahan atau lanjutan. Aspek materinya, ya peran dia lah,’’ kata Ade.   

Sebenarnya, kata Ade, kedua tersangka sudah pernah menjawab semua pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan sebelumnya. Namun penyidik memandang perlu memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengulangi memberikan keterangan agar kasus ini makin terang benderang.

‘’Kan bisa saja dia membela diri, silahkan disampaikan di situ. Kalau jawaban mereka yang dulu kurang padat kita tanya ulang, tapi ada penambahan tentu,’’ pungkasnya.(bun)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook