JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Besarnya dana APBD yang menganggur atau mengendap tak terpakai mendapat sorotan tajam Komisi XI DPR.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, pengendapan dana tersebut kontraproduktif. Akibatnya, potensi pertumbuhan ekonomi pun hilang karena dana yang seharusnya digunakan justru tidak diserap.
‘’Untuk memberi efek jera, pemerintah harus memublikasikan daerah-daerah pengendap APBD itu,’’ ujarnya Senin (13/1).
Berdasar data Kementerian Keuangan, dana nganggur APBD seluruh pemda di Indonesia mencapai Rp 109 triliun yang disimpan di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Angka tersebut meningkat Rp10 triliun dari posisi akhir 2012 yang tercatat Rp99,24 triliun.
Bahkan melonjak signifikan dibandingkan Rp22,18 triliun pada akhir 2002. ‘’Artinya, selama 11 tahun tidak ada perencanaan pembangunan daerah yang optimal,’’ katanya.
Harry mengatakan, perencanaan dan alokasi pembiayaan setiap daerah seharusnya dilakukan sebelum mata anggaran, pos kegiatan, dan total APBD tersebut diketok palu.
Apalagi, dalam skema penyusunan anggaran yang dikembangkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), setiap daerah dipersilahkan mengusulkan total anggaran APBD berikut pos-pos kegiatan yang akan dilaksanakan daerah tersebut.
Usul tersebut lantas dibawa dalam musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbangda), baik tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Selama proses Musrenbangda itu, tak jarang usul daerah untuk suatu kegiatan dan besaran anggarannya, berubah, bahkan penghapusan karena belum menjadi kegiatan prioritas.(fas)