Laporan JPNN, Jakarta
Meski tampak tertekan dan mengaku diancam orang terdekat Nazaruddin, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak begitu saja memberi perlindungan secara fisik sepenuhnya pada Mindo Rosalina Manulang. Namun LPSK tak begitu saja melepas tanggung jawabnya ke Rosa. Tak bisa memberi perlindungan fisik, LPSK ternyata sudah menerapkan perlindungan maksimum. Rosa diletakkan di sebuah tempat khusus di Rutan atau Lapas dan tak ada pihak yang bisa menumuinya.
‘’Kami tak bisa melindungi secara fisik, dalam arti melindungi Rosa selama 24 jam penuh. Sebab status Rosa adalah terpidana,’’ kata Ketua Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Sabtu (14/1). Pihak yang berwenang mengamankan seorang narapidana hanya Kemenkum HAM dalam hal ini Lapas atau Rutan. LPSK hanya bisa minta pihak-pihak yang berwenang seperti Kemenkum HAM dan KPK menjaga keselamatan Rosa.
Kini, orang-orang yang hendak bertemu Rosa harus dapat izin khusus dari penyidik KPK atau LPSK. Seperti diketahui, kini Rosa menginap di Rutan baru cabang KPK yang secara mendadak disetujui Menkum HAM Amir Syamsudin pada Rabu (11/1) lalu. SK persetujuan didirikannya Rutan cabang KPK ini bernomor M.HH-01.OT.01.01. Bahkan, kata dia, menempatkan Rosa di suatu rumah aman atau safe house merupakan hal yang menyalahi aturan. Yang berhak dapat perlindungan di rumah aman adalah saksi atau korban yang terancam nyawanya. Tapi seorang narapidana harus tetap menjalani masa hukuman di Rutan atau Lapas.
Anggota LPSK Lili Pintauli menambahkan, prosedur pengamanan Rosa di dalam Rutan adalah dengan menempatkan petugas jaga yang sudah meneken kontrak dengan LPSK. ‘’Jadi ada petugas khusus yang menjaganya dan tidak boleh diganti dengan yang lainnya. Jadi kalau ada apa-apa dengan Rosa dia yang bertanggung jawab dan bisa dipidanakan kalau terbukti salah,’’ tegas Lili.
Selain memberi pengamanan maksimal, Lili yang Jumat (13/1) lalu mengunjungi Rosa di Gedung KPK mengatakan, pihaknya juga bertanggung jawab memulihkan psikologi Rosa yang dirasa masih tertekan. Kini Rosa juga dapat pendampingan khusus dari psikolog.
‘’Jumat (13/1) adalah pendampingan (psikolog) untuk Rosa yang pertama kali,’’ kata Lili. Menurutnya, pemulihan psikologi untuk Rosa adalah penting agar dia bisa kembali memberi keterangan, baik ke penyidik maupun di depan persidangan yang berguna untuk membongkar kasus-kasus yang berkaitan dengannya.
Pada tahap awal, psikolog akan menemui Rosa tiga kali. Setelah itu, akan ada rekomendasi dari psikolog soal perlakuan apa yang cocok untuk memulihkan kondisi Rosa yang tertekan. Diharapkan setelah dapat perawatan, kondisi Rosa bisa membaik dan bisa memberi kesaksian dengan benar.
Menurut Lili, kondisi Rosa kondisi mulai turun pada sehari sebelum dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Nazaruddin (4/1) lalu. Tapi sebenarnya, LPSK sudah mendengar keluhan Rosa tentang adanya pihak yang berusaha menekannya sejak Oktober tahun lalu. Lili yang kerap mendampingi Rosa, baik di Rutan maupun saat menemani dalam perjalanan menuju persidangan mengatakan, sejak dulu Rosa sering berkeluh kesah selalu didatangi orang-orang dekat Nazaruddin.
‘’Dia datang lagi kak. Waduh kak mati aku,’’ kata Lili menirukan keluh kesah Rosa. Namun saat itu belum ada ancaman spesifik ke Rosa. Tamu-tamu yang mendatangi itu minta Rosa tak membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus Nazaruddin. Yang jelas, perempuan kelahiran Dolok Sanggul Sumatera Utara itu konsisten dengan keluhannya.(kuh/jpnn)