Laporan Rekening Gendut Tumpang Tindih

Ekonomi-Bisnis | Minggu, 15 Januari 2012 - 08:05 WIB

JAKARTA (RP) - Laporan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang rekening mencurigakan milik pegawai negeri sipil (PNS) masih membingungkan penegak hukum. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, PPATK harus membedakan laporan berdasar lembaga.

‘’Mana laporan yang ditujukan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mana yang untuk Polri dan mana yang untuk Kejaksaan Agung (Kejagung),’’ Darmono di Jakarta, Sabtu (14/1).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selama ini, kata Darmono, laporan PPATK cenderung membingungkan. Sebab, semua laporan dikirim ke semua lembaga penegak hukum. Mereka khawatir jika terjadi tumpang tindih ketika menyelidikinya.  ‘’Harus dibedakan, jika terkait penyelenggara negara ke KPK, kalau pencucian uang ke Mabes Polri dan terkait tindak pidana korupsi ke Kejagung. Kalau tidak begitu bisa saling lempar tanggung jawab nanti,’’ katanya.

Meski begitu, kata Darmono, bukan berarti Kejagung tak menindaklanjuti laporan PPATK. Kini, pihaknya sedang meneliti laporan tersebut. Jika terkait pidana umum, mereka akan meneruskan ke Mabes Polri. Sedang jika ditemukan unsur-unsur pidana korupsi, pihaknya akan menyelidiki. Apa saja laporan tersebut? Mantan Kapusdiklat Kejagung itu menolak mengungkapkan. Isi laporan PPATK, katanya, bersifat rahasia. ‘’Sedang diinventarisasi secara menyeluruh. Pasti akan ditindaklanjuti. Kami takkan membiarkan laporan-laporan tersebut dibiarkan,’’ ujarnya.

Sebelumnya, Ketua PPATK M Yusuf mengeluhkan laporannya tak ditindaklanjuti para penegak hukum. Padahal, dia sudah menyerahkan hingga 1.800 laporan. ‘’Kami berharap ada kesungguhan para penegak hukum,’’ ujarnya. Indikator lambatnya kinerja penegak hukum itu berkaca pada sedikitnya laporan balik dari penegak hukum ke PPATK.(jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook