Direksi Merangkap Komisaris BUMN Tak Dilarang

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 14 Desember 2019 - 18:13 WIB

Direksi Merangkap Komisaris BUMN Tak Dilarang
ILUSTRASI: Pesawat Garuda Indonesia (Frizal/Jawa Pos)

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Juru Bicara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ferry Andrianto mengungkapkan, pada prinsipnya seorang Direksi dapat merangkap jabatan juga sebagai Komisaris. Hal itu tertuang dalam peraturan BUMN Nomor 4 tahun 2014.

“Prinsipnya tidak dilarang. Tidak tercela seandainya jadi Komisaris di anak usaha patungan,” ujarnya di Kedai Merah Sirih Jakarta, Sabtu (14/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun, Ferry menggaris bawahi, hal yang menjadi perhatian adalah terkait jumlah jabatan Komisaris anak usaha BUMN. Meskipun, seorang direksi BUMN yang merangkap sebagai Komisaris di perusahaannya memiliki visi kisi kepentingan yang sama dengan perusahaan induk.

Fenomena yang dialami dalam jajaran Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seorang direksi dapat merangkap menjadi Komisaris di anak dan cucu perusahaannya. Hal tersebut dapat mengganggu tugasnya sebagai petinggi perusahaan induk. “Jadi yang jadi catatan ditemukan sampai 6. Banyak sekali. Gimana direksi BUMN bisa jadi optimal?” tanya dia.

Ferry menambahkan, terkait pemberian fasilitas yang sifatnya nominal terhadap Direksi yang merangkap jabatan sebagai Komisaris akan menjadi pendapatan lain-lain Direksi. “30 persen gaji saja. Ada wacana pemikiran untuk adanya pembatasan. Menteri mintanya ada 2-3,” pungkasnya.

Editor : Deslina

Sumber: Jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook