JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bank Syariah Mandiri (BSM) menawarkan transaksi hedging syariah kepada para nasabahnya. Hedging syariah adalah transaksi untuk memitigasi risiko fluktuasi nilai mata uang yang diperkirakan pada masa mendatang dengan prinsip syariah.
Produk hedging syariah merujuk peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/2/2016 tentang transaksi lindung nilai berdasar prinsip syariah tanggal 24 Februari 2016 dan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.96/DSN-MUI/IV/2015 tanggal 2 April 2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al Tahawwuth al Islami/Islamic Hedging) atas nilai tukar.
”Kami bank syariah pertama menyediakan transaksi hedging syariah,” tutur Finance Strategy and Treasury Director Mandiri Syariah Ade Cahyo Nugroho di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/12).
Perlu dua tahun bagi bank menyediakan produk ini sebagai solusi kepada nasabah setelah PBI terbit.
”Kami masih belajar, termasuk menyiapkan konstruksi akad dan operasional lainnya. Kami juga harus menargetkan customer pas yaitu lembaga rutin perlu transaksi dalam mata uang asing,” kata Ade.
Produk itu memenuhi aspek syariah karena memiliki underlying jelas dan keperluan nasabah juga sudah jelas. Dengan wa’d (muwa’adah) li al-sharf dan akadnya adalah Al sharf. Tahap awal produk itu, ditawarkan kepada travel haji dan umrah yang rutin bertransaksi dalam mata uang asing.
”Dengan produk hedging syariah, mereka bisa memitigasi fluktuasi nilai tukar pada masa mendatang. Sejauh ini nasabah tersebut melakukan hedging di bank konvensional,” ujar Ade.
Hadirnya produk hedging syariah juga merupakan salah satu bentuk partisipasi bank di dalam mendukung moneter dan sistem keuangan dalam negeri. ”Kami optimistis produk ini menarik bagi nasabah yang memang memerlukan mata uang asing secara rutin,” kata Ade.(ers/jpg)