JAKARTA (RP) - Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Industri Primer Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Zamkhani turut menanggapi isu tersebut. Menurutnya, Direktur Utama Pelindo II Richard Jos Lino tak punya kewenangan memecat pejabat Pelindo II. Sebab, kewenangan untuk memberhentikan pejabat setingkat direksi di perusahaan negara ada pada Menteri BUMN Dahlan Iskan. ‘’Yang bisa berhentikan dia itu pemegang saham, menteri BUMN. Kalau 15 itu pegawai yang lain mungkin bisa diberhentikan perusahaan,’’ ungkapnya.
Pemberhentian tersebut pun, tak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Untuk menghentikannya, sebuah BUMN perlu melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS). Baik secara normal atau RUPS luar biasa. Karena itu, meskipun Lino sudah memberitahukan lewat pesan singkat kepada Dahlan, keputusan itu masih belum sah. ‘’Lewat rapat umum pemegang saham (RUPS), nanti menteri BUMN mengabulkan atau tidak. Tidak bisa diproses hanya lewat SMS,’’ tegasnya.
Sebelumnya, puluhan karyawan Pelindo II mengajukan pengunduran diri sebagai aksi solidaritas terhadap kasus pemaksaan resign Dirpum Pelindo II. Mantan Corporate Secretary Pelindo II Yan Budi ‘’salah satu yang mengikuti aksi solidaritas’’ mengatakan, Lino diduga memaksa Cipto mengundurkan diri setelah memberikan berdiri satu panggung dengan ketua Serikat Pekerja, Kirnoto, saat memberikan sambutan pada perayaan ulang tahun Pelindo II Jumat pekan lalu (6/12).
‘’Beliau (Cipto, red) memberikan kata sambutan sepanggung dengan Pak Kirnoto dari SP Pelindo. Dan itu menurut Pak Lino dianggap melakukan kesalahan yang fatal,’’ ujarnya. (bil/jpnn)