Kasus Suap Dana PON Riau, Ada Permintaan Uang Lelah Rp4 Miliar

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 14 November 2012 - 18:20 WIB

Riau Pos Online - Mantan Kadispora Riau Ir Lukman Abbas MT kembali dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Rabu senja tadi (14/11). Lukman menegaskan dia diperintah oleh Gubernur Riau Rusli Zainal untuk bertemu Djohar Firdaus di Bandara SSK II Pekanbaru atau di Jakarta untuk membentuk dua Perda Nomor 5/2008 dan Nomor 6/2010.

Menurut Lukman dia telah berhasil berbicara dengan Djohar Firdaus sebagaimana diinstruksikan Gubernur Riau Rusli Zainal tersebut. Akhirnya diadakan pertemuan pertama di rumah Taufan Andoso Yakin di Jalan Sumatera Nomor 1 Pekanbaru Desember 2011.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam pertemuan ini menurut kesaksian Lukman Abbas, Syarif Hidayat lah yang pertama mengajukan permintaan "uang lelah" Rp1,8 Miliar dan ini didengar oleh Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus tapi Djohar tak memberi tanggapan. Dalam pertemuan pertama ini di sini diundang kontraktor dari PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Nanang Siswanto dan dari PT Adhi Karya, Dicky Eldianto.

Pertemuan kedua Djohar tak ikut lagi. Di pertemuan kedua ini Lukman melihat empat orang berunding yakni Syarif Hidayat, Adrian Ali, Nanang, dan Dicky. "Saya duduk dekat Taufan bersama anak buah Saya Zulkifli Rahman. Kemudian sehari setelah pertemuan kedua ini Saya baru mendapat kabar dari anak buah Saya Eka Dharma Putra bahwa permintaan uang Rp1,8 M berasal dari pertemuan orang empat tadi," kata Lukman di depan sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin hakim ketua I Ketut Suarta SH MH Rabu senja tadi (14/11).

Dalam pertemuan ketiga Roem Zein minta Rp4 Miliar karena kata Roem Zein dia tak jamin komisinya memuluskan rencana revisi Perda tersebut. Lantas kata Lukman pada Roem jangankan Rp4 Miliar sedangkan Rp1,8 M saja kontraktor tak punya uang. Djohar Firdaus saat itu dengar masalah ini tapi tak ada tanggapan.

Lukman usai pertemuan tiga kali ini melapor ke Gubri Rusli Zainal (RZ) lantas RZ bilang besar sekali permintaan itu. Lukman juga melapor le Gubri hasil konsultasi ke Depdagri di mana Depdagri minta diaudit. Akhirnya diaudit BPKP. Januari 2012 Djohar minta dilakukan legislasi. Draf revisi keduanya dibuat oleh Lukman disampaikan ke Sekdaprov Riau Wan Syamsir Yus dan digodok Biro Hukum Pemprov Riau.

Setelah draf disampaikan ke Sekdaprov Riau Wan Syamsir Yus menurut Lukman Abbas ada pertemuan informal di rumah Djohar. Di sini tak ada bicara masalah uang lelah. Sepulang dari kunker dari Palembang di VIP Room Lancang Kuning Pekanbaru Lukman ketemu Dunir, Roem Zein, Abubakar Siddik, Djohar Firdaus dan anggota DPRD Riau lainnya di VIP Room itu dan Dunir sampaikan pada Lukman untuk membahas Perda No 6 kata Dunir perlu uang Rp900 juta.

Esoknya ketika ketemu Eka, Lukman Abbas juga mendapat penjelasan dari Eka bahwa anggota dewan itu minta Rp900 juta. Tanggal 2 April 2012 malam Abubakar telepon Lukman kemudian telepon diserahkan Abubakar ke Dunir dan Dunir katakan ke Lukman jika tak ada uangnya paripurna bisa ditunda. Lukman melaporkan ke Gubri uang baru terkumpul setengah yakni Rp900 juta lantas dikatakan Gubri kepada Lukman agar diselesaikan.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook