PEKANBARU (RP) - Jumlah uang senilai Rp1,8 miliar yang akan diberikan kepada anggota DPRD Riau agar membahas dan mengesahkan Perda 06/2010 dan Perda 05/2008 dicetuskan atas perundingan empat orang.
‘’Sebagian keterangan saksi ada yang benar dan ada yang salah. Pertemuan di rumah Taufan, di situlah ditelorkan uang sebanyak Rp1,8 miliar itu,’’ kata Lukman.
Selain itu, Lukman menyatakan pembicaraan uang Rp1,8 miliar untuk revisi Perda adalah perundingan Nanang, Diki, Syarif, Adrian Ali.
‘’Uang Rp1,8 miliar itu hasil perundingan berempat. Yang bernego itu mereka, saya dari Dispora tidak punya uang,’’ kata Lukman.
Demikian disebutkan dalam sidang oleh terdakwa Kadispora Riau, Lukman Abbas di hadapan Ketua Majelis Hakim, Isnurul SH MH dan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/11) menanggapi keterangan saksi Adrian Ali.
Pada sidang tersebut, KPK menghadirkan anggota DPRD Riau Adrian Ali, Tengku Muhazza dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin.
Sebelumnya, Adrian Ali mengakui sebelum revisi Perda, dia mengikuti dua kali pertemuan di rumah Taufan Andoso Yakin yang terletak di Jalan Sumatera Nomor 1 Pekanbaru.
Dalam pertemuan pertama, Adrian bertemu dengan Syarif Hidayat yang juga anggota DPRD Riau serta dua orang dari konsorsium yaitu Nanang dan Diki. Selain itu juga ada Eka Dharma Putra dan Lukman Abbas dari Dispora Riau.
Di ruang tamu, Nanang, Diki dan Syarif serta dirinya berbicara. ‘’Ketika itu Syarif menanyakan kepada Nanang dan Diki, apa yang bisa kami bantu kata Pak Syarif,’’ ujar Adrian Ali.
Dikatakan Adrian Ali, Nanang dan Diki menjelaskan bahwa mereka kesulitan mencairkan dana karena Perda Nomor 05/2008 segera berakhir.
Namun dalam pertemuan itu, Adrian mengakui tidak mengikuti pembicaraan Syarif dan kedua pihak dari konsorsium tersebut.(rul)