MA: MNC TV Kembali Menjadi TPI

Ekonomi-Bisnis | Senin, 14 Oktober 2013 - 20:35 WIB

MA: MNC TV Kembali Menjadi TPI

JAKARTA (RP) - Kisruh yang terjadi antara Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut dengan Hary Tanoesoedibjo terkait kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) semakin panas pasca dikabulkannya kasasi dari kubu Tutut oleh Mahkamah Agung.

Sebab, kubu Hary Tanoe merasa putusan MA tidak ada hubungannya dengan MNC, sehingga tidak bisa dieksekusi. Dengan kata lain, kubu MNC ngotot mempertahankan TPI yang sejak 2010 lalu berganti nama menjadi MNC TV.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pihak MA menegaskan, putusan yang sudah ditetapkan pekan lalu itu mengandung konsekuensi logis kembalinya status TPI seperti semula. Yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, terdapat beberapa aturan yang tidak sah.

"Intinya balik ke semula. Soalnya ada beberapa aturan yang dinyatakan tidak sah. Ada beberapa rapat yang tidak memiliki kewenangan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur yang dikutip merdeka.com, Senin (14/10).

Ridwan mengatakan, putusan Kasasi ini dijatuhkan dengan tidak memperhatikan secara penuh pertimbangan yang dipakai oleh majelis hakim tingkat pertama dan banding. Menurut dia, Majelis Kasasi mengadili sendiri perkara ini dan tidak terpaku pengadilan sebelumnya.

"Putusan ini jelas berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri, kan mengadili sendiri," terang dia.

Terkait eksekusi, terang Ridwan, dapat dijalankan setelah putusan diserahkan kepada masing-masing pihak. "Nanti prosesnya akan dikawal oleh Pengadilan Negeri," terang dia.

Sementara itu, terkait kemungkinan diajukannya Peninjauan Kembali (PK) kubu Hary Tanoe, Ridwan mengatakan hal itu tetap bisa dijalankan.

Syaratnya, mencantumkan semua alat yang bisa dinyatakan sebagai bukti baru (novum). "Prosesnya paling cepat 2 bulan, tapi bisa jadi lebih karena hakim harus memeriksa berkasnya," tegasnya.(*)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook