PEKANBARU (RP) — PT Angkasa Pura (AP) II Bandara Halim Perdana Kusuma (HPK) Jakarta diketahui sudah tiga kali meminta PT Riau Air untuk segera memindahkan bangkai pesawat Foker 50 sebanyak tiga unit yang parkir di sana.
Jika tak kunjung dipindahkan, maka langkah skripping (memotong-motong pesawat) akan dilakukan sebab sudah tiga tahun tidak beroperasi (grounded).
Dan jika skripping dilakukan, maka kerugian puluhan miliar rupaih akan dialami oleh perusahaan jasa penerbangan milik Riau yang dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA) awal 2013 lalu tersebut.
Karenanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta jajaran manajemen PT Riau Air supaya dapat menuntaskan berbagai permasalahan yang terjadi, terutama posisi aset sesegera mungkin.
“Surat resmi dari AP II sudah masuk sejak Juni dan Juli. Tiga kali diminta untuk segera memindahkan bangkai pesawat yang sudah grounded. Jika tidak, akan dilakukan langkah skripping. Jadi manajemen harus seriuslah dalam hal ini,” tegas Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Ir Burhanuddin menjawab Riau Pos, Selasa (13/8).
Dalam permasalahan ini, lanjut Burhanuddin, Pemprov ingin memberikan bantuan kepada Riau Air. Karenanya ia sempat mencoba melakukan investigasi bersama Dinas Perhubungan, melakukan pembicaraan dengan GM AP II, dan mendudukkan untuk memberikan rentang waktu kelonggaran agar diberikan kesempatan menyelesaikan seluruh administrasi mengeluarkan pesawat itu dengan melengkapi seluruh dokumen.
“Jika sudah dilengkapi seluruh dokumennya, baru bisa diketahui aset yang dimiliki dan langkah selanjutnya apa yang harus dilakukan,” sambungnya.
Dijelaskannya, kondisi tiga bangkai pesawat yang terdiri dari Foker 50 jenis PK RAH, PK RAR dan PK RAM itu benar-benar sudah tidak bisa terbang, sebab roda, engine (mesin) dan baling-baling sudah tidak ada lagi. Sementara pesawat tidak dipakai sepekan saja perlu maintenance besar, apalagi RAL yang sudah tiga tahun di sana.
“Kalau pada 2011 untuk jenis PK RAH jika masih dirawat sebenarnya bisa dipakai, karena kondisinya jauh lebih baik dari dua jenis Foker lain. Namun tidak ada langkah sehingga benar-benar jadi bangkai,” tambahnya.
AP Tunggu Sikap Pemprov Riau
Sementara itu, PT Angkasa Pura II menunggu sikap Pemerintah Provinsi Riau dan manajemen PT Riau Air untuk mengurus masalah parkir tiga pesawat Foker 50 milik Riau Air yang masih terparkir di Bandara Halim Perdanakusuma.
Public Relation Manager Angkasa Pura II Kristianto mengatakan, untuk membawa pesawat itu keluar dari kawasan bandara, pihak Riau Air mesti menuntaskan beberapa hal, baik itu biaya parkir, kemudian dokumen perjalanan dari Kementerian Perhubungan.
‘’Harus ada hal lain yang diurus. Itu pesawat mau dibawa kemana, itu harus lapor dulu ke Kemenhub, urus dokumennya. Angkasa Pura hanya mengurusi masalah parkir,’’ kata Kristianto dihubungi Riau Pos, Selasa (13/8).
Kendati demikian, pihaknya menyebut semestinya manajemen Riau Air tahu apa saja yang harus dilakukan. Dia juga menyarankan agar manajemen Riau Air untuk mengecek kembali apa saja hal-hal yang mesti disesuaikan dengan AP II selama pesawat itu parkir di Bandara Halim.
Bahkan, pihaknya juga tidak mempersoalkan bila manajemen Riau Air berencana memusnahkan atau menjual kiloan pesawat tersebut.
‘’Itu pesawat kan hampir tiga tahun di Halim. Kalau mau dimusnahkan monggo, tapi ada hal-hal yang harus diurus. Kalau parkir ya sudahlah. Apalagi kalau Riau Air sudah dipailitkan, artinya sudah tidak ada lagi Riau Air,’’ jelas Kristianto.(egp/fat)