JAKARTA (RP) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakses barang bukti hasil sitaan dari Korlantas Mabes Polri, yang berkaitan dengan dugaan korupsi Simulator SIM yang sedang ditangani oleh KPK.
Pantauan JPNN di gedung KPK, Selasa (14/8) sekitar pukul 15.20 WIB sore, sekitar 8 orang penyidik KPK didampingi staf bagian Humas dan security, membuka kontainer penyimpanan barang bukti yang berada di samping Mushola, belakang gedung KPK.
Sekitar 28 kotak barang bukti warna cokelat dan bertuliskan "Komisi Pemberantasan Korupsi" dipindahkan penyidik ke dalam sebuah mobil Innova. Setelah itu langsung dibawa ke gedung utama KPK melewati pintu parkir basement, bagian samping kanan gedung.
Seperti diketahui, puluhan dus barang bukti dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri yang menjerat mantan Gubernur Akpol, Irjen Djoko Susilo dan Wakil Korlantas, Brigjen Didik Purnomo itu, disita dari penggeledahan di kantor Korlantas, di Jalan MT Haryono melalui perjuangan cukup berat. Sebab, upaya itu sempat dihalangi oleh petinggi Mabes Polri.
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan penyidik KPK tidak membutuhkan izin dari Mabes Polri untuk mengakses barang sitaan hasil penggeledahan di Kantor Korlantas Polri, terkait kasus korupsi simulator SIM beberapa waktu lalu.
"KPK tidak perlu ijin Polri untuk akses barang sitaan atau barbuk (barangbukti) hasil sitaan," ujar Johan kepada wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (14/08).
Dia menegaskan sudah menjadi kewenangan KPK untuk mengakses setiap barang sitaan yang disita dan saat ini disimpan dalam kontainer di belakang gedung KPK.
"Sejak awal tidak ada yang katakan barbuk tidak dapat dibuka oleh KPK. Kan yang lakukan penyitaan adalah pnyidik KPK, sehingga barang sitaan dikuasi oleh yang menyita," tandas Johan.
Dengan diaksesnya barbuk Simulator SIM ini, KPK mulai mendalami bukti -bukti baru pada kasus yang sudah menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Purnomo, Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang, sebagai tersangka.(fat/jpnn)