Dalami Korupsi Alquran, KPK Periksa 5 Saksi

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 14 Agustus 2012 - 12:21 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementrian Agama. Hari ini sedikitnya ada 5 orang saksi yang diperiksa oleh lembaga antirasuah itu.

Saksi-saksi tersebut di antaranya Krisnardi Wijaya dari pihak swasta. Sementara empat orang saksi  pegawai Bank Central Asia (BCA) cabang Menara Bidakara, yaitu Andini, Aryuanah, dan Dea Dewinta. Ketiganya bekerja sebagai teller. Kemudian Simon Petrus Sitanggang selaku kepala operasional cabang BCA KCU Menara Bidakara.

"Mereka diperiksa sebagai saksi terkait pengurusan anggaran Kementerian Agama RI," ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha, Selasa (14/8).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Keempat saksi dari Bank BCA ini sebelumnya juga sudah pernah dipanggil oleh KPK terkait kasus korupsi senilai Rp30 miliar tersebut. Namun belum diketahui apa keterkaitan pegawai BCA dengan para tersangka dalam kasus ini.

Sejauh ini KPK sudah menetapkan masing-masing, Zulkarnaen Djabar (Anggota DPR Fraksi Golkar) dan Dendy Prasetia (Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia) sebagai tersangka. Pasangan ayah dan anak ini diduga menerima uang senilai Rp4 miliar untuk memuluskan anggaran pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer di Kemenag.

Mereka diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar.

Keduanya disangkakan dalam pasal penyuapan, dan  dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.(fat/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook