DUGAAN KORUPSI PROYEK PENGADAAN SIMULATOR SIM

Penyidik Mabes Polri Cari Bukti Transaksi di Bank

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 14 Agustus 2012 - 10:18 WIB

JAKARTA (RP)- Penyidik Mabes Polri tampaknya ingin membuktikan kemampuannya menuntaskan kasus korupsi simulator SIM Korlantas lebih cepat.

Salah satu caranya dengan gencar melakukan pemeriksaan baik terhadap tersangka maupun data dan bukti-bukti.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penyidik kini berusaha meminta salinan data transfer yang dilakukan Bambang Soekotjo, bos PT Inovasi Teknologi. Bambang mengklaim telah mengirim dana dengan transfer ke sejumlah rekening.

Di antaranya rekening Primer Koperasi Korlantas Mabes Polri.  

“Kita masih menelusuri bukti-bukti, memang ada dari salah satu bank nasional yang kita minta datanya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Jakarta kemarin. Boy tak menyebut nama bank itu, namun dari pengakuan Bambang, dia menggunakan jasa Bank Mandiri.

Bahkan, Bambang mentransfer uang sebanyak Rp 15 miliar  ke rekening Primkopol Korlantas dalam dua periode. Masing-masing Rp 7 Miliar dan Rp 8 Miliar.  

Dalam salinan bukti transfer yang beredar di kalangan wartawan kemarin, kuitansi itu ditandatangani Bambang Soekotjo. Transfer dalam kuitansi itu ditujukan ke rekening Primkopol nomer 126.0088.006.xxx tertanggal 14 Januari 2011.

Boy mengaku belum mendapatkan informasi secara detail adanya aliran transfer uang itu. “Saya belum tahu, belum ada informasi secara spesifik dari penyidik,” kata mantan Kapolres Pasuruan Jawa Timur itu.

Dia menambahkan, saat ini penyidik juga sedang menelisik daftar laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang sudah dimilki Polri.

“Kita punya data data dari PPATK, belum tahu apakah ada yang terkait dengan kasus ini atau tidak,” katanya.

Laporan 2010 dan 2011 itu, menurut Boy, sudah diterima lama. “Sudah ditindaklanjuti, ada juga yang dinaikkan statusnya menjadi penyidikan,” katanya tanpa merinci kasus yang mana yang dimaksudkan.

Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri juga sudah memeriksa Bambang Soekotjo di rutan Kebonwaru Bandung kemarin petang.

“Pemeriksaan itu sudah seizin Mahkamah Agung dan koordinasi dengan LPSK,” kata Boy .

Pengacara Bambang, Erick S Paat menjelaskan kliennya menemui tiga orang penyidik di rutan Kebonwaru. “Materinya masih awal”awal, seputar identitas dan perkenalan dengan Budi Santoso,” katanya.

Erick tidak menjelaskan secara detail pertanyaan-pertanyaan apa saja yang diberikan oleh penyidik. “Saya tidak bisa sampaikan materi penyidikan, masih awal awal saja,”ujar pengacara senior ini.         

Di bagian lain,kasus korupsi Korlantas menarik perhatian para mantan pimpinan KPK. Mantan Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin menuturkan, kasus tersebut harus ditangani KPK.

“Menurut pendapat saya, sebagai konsekuensi logis, kasus ini KPK yang harus menangani. Karena seperti yang disampaikan Johan Budi (Juru Bicara KPK) kasus itu sudah sampai pada penyidikan. KPK kan tidak bisa menghentikan penyidikan, “jelas Jasin usai acara buka bersama pimpinan KPK di gedung KPK, kemarin (13/8).

Mantan pimpinan KPK bidang pencegahan itu menambahkan, sekalipun menyangkut Korlantas Polri, kasus tersebut tetap harus ditangani KPK.

Sebab, hal tersebut sudah dibicarakan dengan kedua pihak, Polisi dan KPK. Namun, jika memang diperlukan kerjasama antar dua lembaga penegak hukum, kata dia, KPK juga pernah melakukannya.

 “Kalau misalnya kerjasama penanganan, KPK juga pernah dengan Kejaksaan. Jadi KPK menangani gubernurnya dan kejaksaan tangani sekdanya, seperti kasus korupsi Sumatera Utara waktu itu,”jelas dia.

Hampir senada dengan Jasin, Achmad Santosa yang akrab disapa Ota juga secara implicit menyatakan hal serupa.

Meski awalnya dia menyatakan jika sebaiknya kasus tersebut diselesaikan oleh KPK dan polisi, namun akhirnya dia menyebutkan penanganan kasus tersebut harus sesuai Undang Undang KPK.

 “Ya harusnya sesuai UU KPK saja,”kata Ota ditemui usai acara buka bersama.

Sementara itu, Bibit Samad Rianto awalnya juga enggan mengungkapkan secara gamblang terkait penanganan kasus korupsi yang menjerat dua jenderal polisi tersebut.

Menurut mantan pimpinan bidang penindakan itu, sebaiknya kasus tersebut ditangani bersama-sama antara polisi dan KPK.

“Ya bersama-sama saja. Kita dulu pernah join investigation,”ujarnya.  

Ketika ditanya pandangan pribadi terkait penanganan kasus tersebut, Bibit semula menolak berkomentar.

Namun, dia lantas menyatakan jika penanganan kasus tersebut harus didasarkan dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Mengacunya kepada UU karena itu yang paling tinggi kan” Jadi kalau berdasarkan  ketentuan Undang-Undang-nya,  kalau KPK melakukan penyidikan, mereka (polisi) harus berhenti. Itu ada Undang-Undangnya,”tegasnya.(rdl/ken/nw/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook