KASUS RASUAH PON RIAU

Lagi, Tujuh Anggota DPRD Riau Tersangka

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 14 Juli 2012 - 07:08 WIB

BANTEN (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau

Kali ini, institusi pimpinan Abraham Samad itu menetapkan tujuh anggota DPRD Riau sebagai tersangka.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mereka adalah Adrian Ali dari Fraksi PAN, Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP).

‘’Ada tujuh Sprindik (surat perintah penyidikan) sudah dikeluarkan. Sprindik itu terhadap tersangka AL, AS, TM, ZH, SH, MRZ dan TA,’’ kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam Lokakarya Media di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7) malam.

Menurut Bambang, semua anggota DPRD Riau ini masing-masing diduga sebagai penerima suap dan dikenai pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat (2), atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

‘’Peningkatan status anggota DPRD Riau ini melengkapi kasus dugaan suap PON yang sudah disidang,’’ jelas Bambang Widjojanto.

KPK mengisyaratkan masih ada tersangka lain dalam kasus tersebut. ‘’Beberapa anggota DPRD Riau lain prosesnya masih tahap penyelidikan, menunggu dua bukti yang cukup,’’ tegas pimpinan KPK yang membidangi penindakan itu.

Dengan penambahan 7 tersangka baru dugaan suap PON, berarti sudah 10 wakil rakyat di DPRD Riau yang dijerat KPK. Sebelumnya tiga tersangka dari DPRD Riau adalah M Faisal Aswan (Golkar), M Dunir (PKB) dan wakil ketua DPRD Riau, Topan Andoso (PAN).

Dalam kasus ini, mantan Kadispora Riau Lukman Abbas juga sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK.

Sementara Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Andan Pandu Praja menambahkan, dari gambaran kasus dugaan suap PON Riau yang melibatkan banyak pihak, banyak orang menunjukkan begitu ganasnya tindak pidana korupsi di Indonesia.

‘’Ini lah ganasnya Tipikor. Sudah tambah 7 spindik baru, ada dua sudah di pengadilan, 4 lainnya masih lengkapi berkas. Bahkan ada yang masih tahap penyelidikan,’’ kata Andan Pandu.

Kondisi ini juga sebagai bentuk buruknya sistem kerja yang lemah. Hal itu harus menjadi perhatian semua pihak, terutama KPK. Untuk itu ke depan lembaga anti korupsi itu akan mensejajarkan antara upaya penindakan dengan pencegahan.

Sementara itu Abu Bakar Siddik saat dihubungi Riau Pos malam tadi mengatakan, dirinya belum tahu soal penetapan tersebut. Saat dihubungi, Abu Bakar Siddik masih di ruang sidang paripurna DPRD Riau.

‘’Saya belum tahu. Saya masih menunggu dimulainya sidang paripurna DPRD Riau,’’ ujar politisi Partai Golkar ini.

Sementara itu Zulfan Heri juga belum mengetahui adanya penetapan tersebut. ‘’Abang tak tahu, apalagi abang tak ikut pertemuan Sumatera,’’ jelasnya.

Sedangkan Syarif Hidayat sempat terkejut ketika dikonfirmasi Riau Pos. ‘’Abang emang dimintai keterangan sebagai saksi sampai jam tiga sore tadi, tapi tak ada penetapan sebagai tersangka. Abang tak tahu, dari mana informasi itu,’’ tanya politisi PPP ini. Sementara itu Toroechan Asyari, M Roem Zein, Adrian Ali, T Muhazza belum bisa dihubungi.(ans/fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook