Garda-API Desak KPK Segera Seret Gubernur Riau

Ekonomi-Bisnis | Senin, 14 Mei 2012 - 18:37 WIB

Garda-API Desak KPK Segera Seret Gubernur Riau

JAKARTA (RP) -  Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyeret Gubernur Riau, Rusli Zainal karena diduga terseretkasus suap PON Riau kterus bergulir. Kali ini desakan disampaikan organisasi Garda Alam Pikir Indonesia (Garda-API) yang menggelar aksi  di depan gedung KPK, Jalan H.R Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Senin (14/5).

Aksi yang dikoordinir Ketua Garda API, Asbit Mujahid itu berlangsung sekitar 1 jam lebih. Dalam orasinya, Mujahid meminta agar KPK tidak main-main dan bertindak cekatan dalam menyelesaikan kasus korupsi PON Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Kita ingin desak KPK supaya segera menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka. Karena tidak mungkin Gubernur tidak mengetahui korupsi PON Riau," kata Mujahid.

Menurutnya, pascapemeriksaan Rusli Zainal oleh KPK beberapa waktu lalu, orang-orang dekat petinggi Golkar itu mulai kasak-kusuk dan melakukan upaya untuk melobi pimpinan kPK agar menutup kasus ini. "Kita tidak ingin dengan upaya yang dilakukan Rusli Zainal, citra KPK sebagai lembaga penegak hukum jadi rusak," tegasnya.

Garda API juga meminta lembaga superbody pimpinan Abraham Samad itu segera memanggil dan memeriksa jajaran Direksi PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.  Sebab, tidak mungkin tindak pidana korupsi hanya dilakukan kalangan bawah perusahaan pelat merah itu.

Dalam sepekan terakhir, pemeriksaan saksi dan tersangka belum dilakukan kembali oleh KPK. Pasalnya, tim sedang fokus pada penggeledahan ulang  di sejumlah lokasi di Pekanbaru dan Medan.

Lokasi-lokasi yang sudah digeledah itu di antaranya Kantor PT Adhi Karya di Pekanbaru dan Medan. Kemudian venue utama PON Riau dan venue lapangan menembak yang terindikasi suap juga digeledah KPK. Dalam kasus ini, Rusli Zainal sudah pernah diperiksa KPK dan masuk dalam daftar cegah agar tidak bisa pergi ke luar negeri. (Fat/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook