DPP Akan Tertibkan Timbangan Pedagang

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 13 Desember 2018 - 09:35 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Meksipun sudah ada larangan untuk menggunakan timbangan rumah tangga yang berwarna oranye. Namun pedagang di Pekanbaru masih banyak terpantau menggunakan timbangan tersebut. Seperti di pasar yang ada di Jalan Teratai.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, khusus untuk pedagang yang berjualan di Jalan Teratai tersebut, pihaknya saat ini tengah fokus untuk melakukan penertiban agar para pedagang bisa menempati pasar higienis terlebih dahulu.

Baca Juga :10 Desa di Bengkalis Terima Bantuan PJU PLTS dari Kemen ESDM

"Setelah pedagang ditempatkan dengan baik, proses jual beli juga berjalan dengan normal, maka kami akan mulai melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap alat-alat ukur takar timbang yang dipakai pedagang," katanya.

Ingot menjelaskan, timbangan orannya memang dilarang digunakan untuk berdagang.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang 28 Meteorologi. Dimana di dalam Undang-Undang tersebut tertulis bahwa timbangan rumah tangga dilarang untuk berdagang.

"Sesuai Undang-undang tentang metrologi, disebutkan bahwa timbangan yang terbuat dari plastik itu tidak memenuhi standar dan tidak stabil. Hal itu membuat timbangan tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditera atau ditera ulang," ujarnya.

Ingot saat itu juga mengingatkan kepada para masyarakat juga harus jeli ketika berbelanja.

Lebih baik membeli dagangan kepada pedagang yang menggunakan timbangan besi dibanding yang menggunakan timbangan oranye.(sol)

Agar tidak merugi, masyarakat juga harus jeli saat berbelanja," sebutnya. (sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook