PEKANBARU (RP) - Gubernur Riau Rusli Zainal mengaku bahwa ia tidak pernah menyetujui dan melarang Kadispora Riau Lukman Abbas menyetujui permintaan uang lelah Rp1,8 miliar terkait pembahasan revisi Perda venue PON. Bahkan saat Lukman Abbas membahas permintaan uang lelah, Rusli memarahinya.
‘’Saya tidak pernah menyetujui saat Lukman Abbas membicarakan permintaan uang itu, bahkan saya marah saat beliau membicarakan masalah permintaan itu,’’ kata Rusli Zainal.
Demikian keterangan Rusli Zainal dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol SH MH dan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rusli dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap kepada DPRD Riau untuk membahas dan mengesahkan revisi Perda nomor 06/2010 dan Perda 05/2008 dengan terdakwa anggota DPRD Riau Muhammad Dunir dan M Faisal Azwan.
Kemarin, Rusli hadir dengan memakai baju berwarna krem dan celana cokelat. Rusli mengakui ada laporan dari Lukman Abbas terkait permintaan anggota Pansus untuk revisi Perda, namun Rusli mengatakan tidak ingat tentang Perda yang mana.
Rusli juga mengakui pernah mendengar ada rencana pembatalan rapat paripurna untuk pengesahan Perda, informasi tersebut disampaikan oleh Sekwan kepada Rusli.
Mendapatkan laporan tersebut, Rusli langsung mendisposisi kepada Sekda terkait laporan itu. Pada tanggal 3 April 2012 pukul 06.41 WIB, Rusli menghubungi Lukman Abbas melalui telepon selular.
Percakapan antara Rusli dan Lukman diputar di persidangan kemarin. Akhirnya setelah memeriksa saksi-saksi, Ketua majelis hakim akan melanjutkan sidang hari ini.
Demo di KPK
Belasan pendemo mengatas namakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri, UIN Suska, Umri dan UIR dan PD KAMMI Riau, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Senin (12/11).
Mereka menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan kepada KPK yang dipimpin Abraham Samad.(rul/yud)