PEKANBARU (RP)- Tersangka illegal logging (ilog) berinisial RSD (52) di Kabupaten Rokan Hilir resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Tersangka diancam denda akibat kegiatan ilog tersebut senilai Rp10 miliar.
RSD yang merupakan warga Desa Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, sebelumnya ditangkap karena diduga memiliki, menguasai atau mengangkut hasil hutan tanpa memiliki surat keterangan yang sah tentang hasil hutan.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Ulung Sampurna Jaya, Senin (12/11) mengatakan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka melanggar undang-undang.
‘’Tersangka dijerat dengan pasal 50 ayat (3) huruf h juncto pasal 78 ayat (7) Undang-undang nonor 41 tahun 1949 tentang Kehutanan. Tersangka diancam hukuman pidana selama lima tahun dan denda Rp10 miliar,’’ kata Ulung.
Dari informasi yang dihimpun di Ditreskrimsus Polda Riau, penangkapan tersebut bermula dari operasi pencegahan ilegal logging yang dilakukan oleh Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau karena ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan ilegal logging kembali marak di Rohil.
Lalu petugas menemukan sawmill di Desa Pulau Serdang, Kecamatan Simpang Kanan Rohil, Senin (29/10) lalu.(rul)