Terdakwa Pembunuhan Dihukum 20 Tahun

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 13 November 2012 - 08:53 WIB

PEKANBARU (RP) - Setelah melewati persidangan panjang, akhirnya dua terdakwa pembunuhan Roy Kandri Ginting Munte (32) divonis selama 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHPidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Aksi pembunuhan tersebut terjadi 16 Mei lalu sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Cempaka Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Diketahui bahwa Roy Kandri Ginting Munte dibunuh dengan samurai sampai usus korban terburai disaat terjadi keributan Jalan Cempaka tersebut.

Kemudian polisi menangkap kedua tersangka pembunuhan yaitu Firdaus dan Mahadi. Akhirnya kedua pemuda tersebut diseret ke persidangan.

Usai mendengar vonis hakim tersebut, kedua terdakwa yakni Ahmad Firdaus dan Mahadi hanya tertunduk lemas mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta SH MH didepan terdakwa dan JPU, Ibrahim Sitompul SH, Senin (12/11).

‘’Mengadili, Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Kedua terdakwa dihukum 20 tahun penjara,’’ sebut I Ketut Suarta.

Setelah hakim membacakan putusan, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya, Ida Herawati menyatakan pikir-pikir dulu.

Usai sidang, kedua terdakwa digiring kembali ke tahanan di Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, namun beberapa pihak keluarga korban mengejar kedua terdakwa karena benci.

Namun, walaupun sempat terjadi keributan, kedua terdakwa tetap dimasukkan kembali ke dalam sel.

Dari luar sel, keluarga korban memaki-maki kedua terdakwa yang telah membunuh Roy Kandri.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook